Halangi penyidikan, Direktur PT Nikmat Halona Reksa Inhu jadi tersangka

id Rengat,Inhu

Halangi penyidikan, Direktur PT Nikmat Halona Reksa Inhu jadi tersangka

Ilustrasi. (ANTARA/dok)

Rengat (ANTARA) - Penyidik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau menetapkan Direktur Perusahaan Kelapa Sawit PT Nikmat Halona Reksa (NHR) inisial JK sebagai tersangka karena menghalangi proses penyidikan.

Penetapan itu langsung disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan DisnakerProvinsi Riau, Rival Lino, Jumat

"JK sudah menghalangi penyidik dalam bekerja atas kasus laporan dari Irianto Wijaya," katanya di Rengat.

Ia diijadikan tersangka sesuai dengan penerapan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1951, pasal 6 ayat 4. Dimana, barang siapa menghalang-halangi atau menggagalkan sesuatu tindakan yang dilakukan oleh pegawai - pegawai dalam melakukan kewajibannya, seperti tersebut dalam pasal 2.

Begitu pula barang siapa tidak memenuhi kewajibannya termaksuddalam pasal 3 ayat (1), dihukum dengan hukuman kurungan selama - lamanya tiga bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp500 ribu.

"Oleh sebab itu, penetapan sudah sesuai aturan, dia menghalangi penyidikan dan pengawasan. Langkah selanjutnya sedang berproses," ujarnya.

Sedangkan, kasus Hendry Wijaya, itu ada di bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI). Dan, kata Rival, penetapan JK sebagai tersangka sebab pada saat pemeriksaan oleh pengawasan dipanggil secara patut, namun tidak hadir.

Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir di Disnaker Riau, tetapi juga masuk di Kepolisian.

Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan - kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahannya di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Pelapor Indra Wijaya mengatakan, beberapa bulan lalu juga sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR ke Polda Riau atas pengrusakanlahan.

Kasus itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 19 Desember 2022," ungkap pelapor Indra Wijaya

Namun, setelah Indra Wijaya anak dari Hendry Wijaya melaporkan Direktur PT NHR ke Polisi dan selanjutnya pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya (HW) ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.

Padahal, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan atau Sporadik tersebut adalah milik HW. Hingga berita ini terbit, pihak terkait belum dapat diminta keterangan. ***