Upaya menghimpun potensi zakat Rp1,8 triliun untuk entaskan kemiskinan di Riau

id pemrov Riau Oleh Frislidia

Upaya menghimpun potensi zakat Rp1,8 triliun untuk entaskan kemiskinan di Riau

Upaya mengentaskan kemiskinan harus dilakukan terus menerus dan diantaranya melalui Lembaga Zakat banyak potensi yang harus dikelola. Antara/Frislidia.

""Zakat itu unik, sebab pada musim pandemi COVID-19 ekonomi terpuruk akan tetapi jumlah orang yang berzakat terus meningkat".
Pekanbaru (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berusaha menggali dan menghimpun potensi zakat dari masyarakat guna menyokong penanganan kemiskinan yang ada di daerah tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),jumlah penduduk miskin di Riau pada September 2022 sebesar 493,13 ribu orang turun 3,53 ribu orang terhadap September 2021. Secara persentase, penduduk miskin pada September 2022 sebesar 6,84 persen, turun 0,16 persenterhadap September 2021

Meski angka kemiskinan menunjukkan kecenderungan menurun, tapi jajaran Pemprov Riau terus berusaha menekan angka tersebut.Apalagi, setelah berbagai sektor terdampak pandemi COVID-19,ancaman resesi ekonomi global dapat berimbas pada Indonesia.

Pemprov Riau bersama kalangan pengusaha dan lembaga swasta lainnya seperti Baznas, Laznas, dan IZI Riau bergandeng tangan untuk membantu mengentaskan kemiskinan di daerah ini. Program-program yang telah dan akan dilanjutkan di antaranya adalah program jaring pengaman sosial, bantuan sosial, bantuan sembako, bea siswa dan lainnya.

"Banyak peluang penerimaan zakat yang bisa dikelola oleh lembaga Amil Zakat di Baznas atau lembaga pengumpul zakat seperti IZI Riau. Mari kita bersinergi untuk mengentaskan kemiskinan," kata Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy.

Potensi zakat dari masyarakat di Provinsi Riau kini sekitar Rp1,8 triliun. Potensi tersebut di antaranyaRp32,2 miliar berasal dari gaji ASN di lingkungan pemprovyang dipotongkan 2,5 persen dari penghasilan mereka, serta potensi-potensi lain, sepertidari ASN TNI dan Polri, karyawan serta pengusaha.

Di bawah koordinasi Kanwil Kemenag Riau dan Pemprov Riau, sertabersinergi dengan Baznas dan Laznas IZI Perwakilan Riau untuk menyalurkan bantuan keluarga miskin.

Oleh karena itu, para pemangku kepentingan terkait dengan pengelolaan zakat dan wakaf harus selalu dekat dengan persoalan-persoalan riil masyarakat dan berorientasi memajukan, memberdayakan, serta memuliakan kehidupan umat.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan WakafKanwil Kemenag Provinsi Riau, Safwan mengatakan lembaga resmi pengumpul zakat di Riau berjumlah 13 lembaga. Lembaga-lembaga itu terus didorong agar lebih rajin mengutip zakat dan disalurkan kepada yang berhak menerima.

"Alhamdulillah 13 belas lembaga resmi pengumpul zakat beroperasi yang sudah terdaftar dan mengurus izin ke Kanwil Kemenag Riau," katanya.

Persoalan multidimensi

Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasutionbeberapa waktu lalu mengemukakan bahwa kemiskinan merupakan persoalan bangsa yang bersifat multidimensi, karenanya harus ditanggulangi secara sistematis dan terencana.

Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Riau, EdyNatarNasution menyebutkan bahwa pengentasan kemiskinan juga perlu bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat. Tujuannya, untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat, efektifitas kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Penanggulangan kemiskinan sangat dipengaruhi oleh koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan. "Kata kuncinya adalah koordinasi yang baik bagi semua pemangku kepentingan. Kita yang ada di provinsi dan kabupaten tidak mungkin pengentasan kemiskinanbisa kita laksanakan tanpa kita melaksanakan koordinasi dengan baik," ucapnya.

Pemprov Riautelah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan melalui surat keputusan Gubernur Riau Nomor : KPTS 1442/X/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Riau.

Seluruh TKPK Provinsi Riau untuk dapat menjalankan tugas, utamanya pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem dengan baik, sehingga target pada 2024 kemiskinan ekstrem di Indonesia nol persen bisa terwujud.

"Saya selaku Ketua TKPK Provinsi Riau menginstruksikan kepada seluruh unsur TKPK Provinsi Riau agar dapat menjalankan tugas ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya secara baik," ucapnya.

Kewajiban menunaikan zakat

Sejumlah payung moral dan payung hukum dalam Islam untuk berzakat, sudah termaktubdalam Al-Qur’an,diantaranya dalam Surat Al Baqoroh Ayat 43 yang artinya "laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”.

Selain itu, dalil zakat juga ada dalam Surat Al Baqarah ayat 276 yang mengandung arti bahwa Allah SWT memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.

Berikutnya,Surat At Taubah Ayat 103 yang mengandung arti "ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

General Manager Zakat Funding Nasional (GM ZFN) IZI Pusat Sutanto menjelaskankeberadaan Kantor Wilayah Laznas IZI Riau merupakan cabang ke-15 dari 16 kantor cabang yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Selama IZI beroperasi bisa berjalan dengan baik. Pengurus harus lebih rajin mengedukasi masyarakat, per segmen target serta memetakan market profesional seperti dokter dan lain-lain.

Pendekatan bukan hanya sekadar mendakwahkan nilai-nilai Al Quran dan hadist saja, akan tetapi juga menyesuaikan program itu dengan target market. Dokter akan lebih senang menyumbang kalau program itu untuk kesehatan.

Misalnya pengusaha, maka cara pendekatan adalah zakat untuk pengembangan ekonomi umat. Begitu juga dengan target pemasaran lain bidang pendidikan.

"Zakat itu unik, sebab pada musim pandemi COVID-19 ekonomi terpuruk akan tetapi jumlah orang yang berzakat terus meningkat. Seiring survei internasional bahwa orang Indonesia gemar berzakat sehingga IZI optimistis terus menjalani dakwah zakat tentu berkolaborasi dengan pemerintah," katanya.

Selain itu, lembaga IZI juga menyesuaikan kinerja dengan standar yang ada untuk mencapai ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) guna meningkatkan kepercayaan dan jauh dari praktik suap. Dengan demikian, pengurus IZI akan bekerja mengelola zakat secara profesional.

Kewajiban umat Muslim adalah membayar zakat, khususnya bagi mereka yang sudah mampu secara finansial, stabil, dan lainnya. Merekawajib membayar karena ada hak orang lain di dalam harta tersebut.

Baik dalam Al Qur’an atau hadits dalil tentang zakat banyak disebutkan. Hal ini dikarenakan pentingnya ibadah ini juga turut menentukan kesejahteraan orang lain.