Mantan Ketua Serikat Tani Terancam Hukuman Mati

id mantan ketua, serikat tani, terancam hukuman mati

Mantan Ketua Serikat Tani Terancam Hukuman Mati

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) Ridwan yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan berencana operator alat berat PT Riau Andalan Pulp and Paper, Chaidir diancam dengan hukuman mati.

"Ridwan didakwa bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana sesuai pasal primair 340 dan subsidair 338 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati serta penjara seumur hidup," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bengkalis Tengku Firdaus melalui seluler dari Pekanbaru, Rabu.

Sehari atau pada Selasa (7/1), Ridwan telah mejalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Ketua Majelis Sarah Louis Simanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis serta Bagus Trenggono.

Ridwan yang merupakan pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang, Kepulauan Meranti diyakini sebagai dalang terhadap pembunuhan atas korban saat bekerja sebagai operator subkontraktor RAPP di Pulau Padang.

"Ia (Ridwan) melakukan pembunuhan berencana bersama 11 orang rekannya. Satu orang diantaranya bernama Yannas telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis pada tahun lalu. Yannas divonis bersalah dengan hukuman 16 tahun penjara," katanya.

"Sedangkan 10 orang lagi, melarikan diri. Sidang lanjutan Ridwan akan digelar pada tanggal 15 Januari 2014 di PN Bengkalis," tambah Firdaus.

Kuasa hukum Ridwan, Dahlian SH pada saat pembacaan dakwaan oleh JPU yang juga turut disaksikan terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Klien kami menolak disebut sebagai dalang dalam. Ada satu orang pentolan menurut klien kami yakni Thoyib dan tak pernah disinggung oleh jaksa. Thoyib inilah menjadi dalang rencana pembunuhan itu," ucapnya.