KPU Riau buka lowongan 20.318 Pantarlih untuk Pilkada 2024

id Pemilu 2024,KPU Riau ,buka ,lowongan, 20.318 Pantarlih untuk ,Pilkada ,2024

KPU Riau buka lowongan 20.318 Pantarlih untuk Pilkada 2024

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat Gampong (Desa) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di aula gedung Balaikota Banda Aceh, Aceh, Selasa (24/1/2023). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membutuhkan 20.318 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Untuk itu, KPU Riau membuka lowongan Pantarlih bagi seluruh kabupaten/kota secara serentak.

"Pantarlih yang akan direkrut sebanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), hasil pemetaan KPU Riau pada Pemilu 2024 ada sebanyak 20.318," kata Ketua Divisi SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Sabtu.

Kata Nugroho, dalam proses Pilkada 2024, KPU membutuhkan petugas untuk mencocokkan data pemilih di setiap TPS.

"KPU Riau sudah meminta kepada KPU Kab/Kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan Pantarlih agar prosesnya berjalan sesuai prosedur," kata Nugi.

Dengan demikian, KPU Riau telah membuka lowongan bagi 20.318 Pantarlih, yang pembentukannya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Tanggal pendaftaran dibuka mulai 26 Januari hingga 31 Januari 2023," katanya.

Lanjut Nugi, adapun dasar hukum pembentukan Pantarlih adalah, sesuai Pasal 47 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. Di ayat 2 Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

"Sedangkan pada Pasal 48 (1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. (2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat," paparnya.

Berikut Syarat Umum dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih, syarat Umum, warga Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lama 5 tahun.

Kelengkapan dokumen, surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, sal8nan e-KTP, ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir, pas foto 4x6, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan.