Pekanbaru (ANTARA) - Pengemudi mobil Daihatsu Sigraditahan petugas Polresta Pekanbaru karena terbukti positif menggunakan narkoba hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Sudirman, tepat di tikungan Tong Susu, Rabu sekitar (11/1) lalu.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti saat ditemui, Senin, menjelaskan pengemudi mobil berinisial DS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan gelar perkara.
"Tersangka ditahan sampai kami mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas yang ada," terang Birgitta kepada ANTARA.
Disebutkan Birgitta, DS disangkakan atas pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain Jo Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.
"Tersangka DS terancam kurungan kurang lebih 12 tahun," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, mobil yang dikendarai DS menghantam dua pengendara motor. Akibatnya korban bernama Nurkaryadi Sutarjo (51) mengalami luka di kepala hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Sedangkan korban Rahmita Nova Yenni (39) mengalami memar di kaki kanan, cidera di rahang dan luka di beberapa bagian tubuh. Saat ini Rahmita tengah melakukan rawat jalan.
Berita Lainnya
Pekerja bengkel di Pekanbaru tewas usai kompresor meledak
21 October 2024 20:59 WIB
Bocah SD tewas terlindas truk di Pekanbaru
29 July 2024 18:01 WIB
Lagi, kecelakaan lalulintas di tol Pekanbaru-Dumai telan korban jiwa
08 July 2024 14:43 WIB
Remaja di Pekanbaru tewas di tempat usai bertabrakan melawan truk
05 July 2024 13:21 WIB
Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-Dumai tewaskan ibu dan anak
22 April 2024 14:13 WIB
Sopir tewaskan tiga orang di Pekanbaru jadi tersangka
05 February 2024 19:40 WIB
Batok kepala pemuda Pekanbaru ini harus dipasang ulang
23 January 2024 9:18 WIB
Kecelakaan tunggal terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai
22 January 2024 15:09 WIB