Pengemudi mobil tabrak pengendara motor ditahan karena terbukti konsumsi narkoba

id Kecelakaan di Pekanbaru,polresta pekanbaru,kecelakaan maut

Pengemudi mobil  tabrak pengendara motor ditahan karena terbukti konsumsi narkoba

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Brigitta Atvina saat memeriksa lokasi kecelakaan di tikungan Tong Susu beberapa waktu lalu (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengemudi mobil Daihatsu Sigraditahan petugas Polresta Pekanbaru karena terbukti positif menggunakan narkoba hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Sudirman, tepat di tikungan Tong Susu, Rabu sekitar (11/1) lalu.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti saat ditemui, Senin, menjelaskan pengemudi mobil berinisial DS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan gelar perkara.

"Tersangka ditahan sampai kami mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas yang ada," terang Birgitta kepada ANTARA.

Disebutkan Birgitta, DS disangkakan atas pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain Jo Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.

"Tersangka DS terancam kurungan kurang lebih 12 tahun," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, mobil yang dikendarai DS menghantam dua pengendara motor. Akibatnya korban bernama Nurkaryadi Sutarjo (51) mengalami luka di kepala hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Sedangkan korban Rahmita Nova Yenni (39) mengalami memar di kaki kanan, cidera di rahang dan luka di beberapa bagian tubuh. Saat ini Rahmita tengah melakukan rawat jalan.