Pekanbaru (ANTARA) - Pengemudi mobil Daihatsu Sigraditahan petugas Polresta Pekanbaru karena terbukti positif menggunakan narkoba hingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Sudirman, tepat di tikungan Tong Susu, Rabu sekitar (11/1) lalu.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti saat ditemui, Senin, menjelaskan pengemudi mobil berinisial DS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan gelar perkara.
"Tersangka ditahan sampai kami mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas yang ada," terang Birgitta kepada ANTARA.
Disebutkan Birgitta, DS disangkakan atas pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain Jo Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang penggunaan narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.
"Tersangka DS terancam kurungan kurang lebih 12 tahun," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, mobil yang dikendarai DS menghantam dua pengendara motor. Akibatnya korban bernama Nurkaryadi Sutarjo (51) mengalami luka di kepala hingga mengakibatkan meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Sedangkan korban Rahmita Nova Yenni (39) mengalami memar di kaki kanan, cidera di rahang dan luka di beberapa bagian tubuh. Saat ini Rahmita tengah melakukan rawat jalan.
Berita Lainnya
Sopir tewaskan tiga orang di Pekanbaru jadi tersangka
05 February 2024 19:40 WIB
Batok kepala pemuda Pekanbaru ini harus dipasang ulang
23 January 2024 9:18 WIB
Kecelakaan tunggal terjadi di Tol Pekanbaru-Dumai
22 January 2024 15:09 WIB
Mobil tabrak truk di Tol Pekanbaru-Dumai, dua tewas
17 January 2024 14:34 WIB
Pengemudi tabrak petugas kebersihan di Pekanbaru, sopirnya justru tewas
11 December 2023 12:55 WIB
Mobil pengangkut durian kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, satu tewas
10 November 2023 20:06 WIB
Jatuh saat mendahului, pemuda Pekanbaru tewas dilindas truk
03 August 2023 20:42 WIB