APP Sinar Mas dukung KLHK terkait konservasi hayati

id Klhk, app sinar mas

APP Sinar Mas dukung KLHK terkait konservasi hayati

Penandatanganan MoU antara APP Sinar Mas dan KLHK di Jakarta, Rabu (7/12/2022). (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka perlindungan pengamanan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati, APP Sinar Mas bersama DirjenKSDAEmelakukan penandatangan nota kesepahaman pada Rabu mengenai kerja sama penguatan fungsi konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di wilayah kerja lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat KSDAE.

Tujuan nota kesepahaman ini adalah untuk mensinergikan program bersama dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang optimal, dalam bentuk dukungan kegiatan penyelamatan, rehabilitasi satwa dilindungi, perlindungan, restorasi kawasan, fasilitasi dan bantuan teknis penelitian, pemantauan, survei, pendidikan, penyadartahuan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, penggalangan kemitraan dan pendanaan berkelanjutan untuk konservasi.

Tindak lanjut nota kesepahaman ini adalah kerja sama penguatan fungsi konservasi SDA hayati dan ekosistem secara berkelanjutan di wilayah Kerja BKSDA Riau, BKSDA Jambi, BKSDA Sumatera Selatan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang untuk jangka waktu selama tiga tahun.

Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk program-program yang bertujuan untuk perlindungan dan pengamanan kawasan serta perlindungan spesies kunci (Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera) serta satwa liar lainnya berikuthabitatnya, melakukan penguatan fungsi kawasan melalui dukungan kegiatan perlindungan, pengawasan dan konservasi keanekaragaman hayati di sekitar areal mitra pemasok APP Sinar Mas sebagai bentuk Corporate Biodiversity Responsibility.

Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Bambang Hendroyono menyatakan kekuatan DirjenKSDAE salahsatunya adalah melalui kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi dan pelestarian keanekaragaman hayati.

Kerjasama penguatan fungsi di kawasan konservasi harus berjalan sesuai dengan prinsip saling percaya (mutual trust), saling peduli (mutual respect) dan saling memberikan kemanfaatan (mutual benefit).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penanggung jawab utama dalam kebijakan dan program-program konservasi sumberdaya alam dan ekosistem.

Bambang menambahkan kawasan konservasi merupakan benteng perlindungan kekayaan biodiversity Indonesia, dan karena itu pilihan utama managemenkawasan konservasi haruslah berbasis tapak, zonasi/blok, ekosistem dan lanskap.

Kerjasama ini diharapkan dapat berjalan baik, dan dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak sehingga areal-areal konservasi serta keanekaragaman hayati yang menjadi tanggung jawab pada masing-masing UPT dapat terjaga keberadaan dan fungsinya, serta terpelihara dengan baik.

Sementara Chief Sustainability Officer APP Sinar Mas, Elim Sritaba mengungkapkan pihaknya bersama dengan seluruh unit usaha dan mitra pemasok, berkomitmen untuk menjaga perlindungan pengamanan hutan dan keanekaragaman hayati, yang terdapat pada areal konsesi Perusahaan dan mitra pemasok.

Hal ini sejalan dengan Sustainable Roadmap Vision (SRV) 2030 APP Sinar Mas, dalam rangka turut berperan aktif menjadi bagian dari pencapaian target FOLU Net Sink 2030 untuk mendukung Pemerintah, dalam hal ini KLHK.