Rengat (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan obat dan makanan sebanyak 24.559 kemasan yang masuk kategori ilegal pada Selasa.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Kantor Loka POM Komplek Perkantoran Bupati Inhu, Rengat Barat sekira pukul 09.00 WIB.Produk tersebut tidak memenuhi ketentuan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
"Tujuannya kegiatan ini adalah dalam rangka edukasi, melindungi dan bentuk perhatian terhadap masyarakat," kata Kepala Loka POM Kabupaten Inhu Emi Amalia di Rengat.
Dia berharap barang ilegal semacam itu tidak lagi beredar dan dikonsumsi masyarakat Indragiri Hulu dan sekitarnya seperti diInhil dan Kuansing karena produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen itu berisiko bagi kesehatan, tidak layak edar.
Produk yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan oleh tim pengawasan Loka POM Inhu dan Inhil periode November 2021 - November 2022.
Sedangkan, nilai ekonomi dari produk yang musnahkan ini adalah Rp278 juta. Proses kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan merusak kemasan produk.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Elis Julinarti mengapresiasi kegiatan Loka POM Inhuyang telah berhasil menyita semua produk yang tidak memenuhi standar edar dan mutu.