Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Polresta Pekanbaru, Riau, membantah membiarkan truk dengan tonase besar memasuki jalan protokol sehingga mengganggu dan membahayakan bagi pengendara sepeda motor dan mobil jenis sedan.
"Kami tidak dapat melarang pengemudi truk karena jalan lintas timur rusak parah sehingga mengambil jalur protokol," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Mustofa.
Pernyataan tersebut terkait truk ukuran besar biasanya melewati pinggir Kota Pekanbaru, tapi karena jalan dilalui rusak dan sebagian dalam perbaikan, maka terpaksa melintasi jalur utama.
Bahkan truk maupun bus antarprovinsi melewati jalan Pasir Putih, Kecamatan Marpoyan Damai atau jalan Harapan Raya, namun saat ini harus melintasi jalan Sudirman dan Kaharudin Nasution.
Padahal sejumlah warga protes akibat truk dan bus antarprovinsi masuk jalur utama karena menyebabkan jalan utama menjadi macet.
Namun akibat jalur timur rusak termasuk di Panam, Kecamatan Tampan, maka terpaksa melintasi jalan Imam Munandar.
Mustofa mengatakan sesuai instruksi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar bahwa truk bertonase besar dan bus antarprovinsi diperkenankan masuk kota.
Sedangkan pihak kepolisian memberikan batas waktu tertentu kepada pengemudi truk bila melewati jalan protokol akibat kerusakan jalan lintas timur itu yaitu Senin hingga Jumat sejak pukul 19.00 WIB dan Sabtu dan Minggu setelah pukul 22.00 WIB.
Berita Lainnya
Mahasiswa Unri yang dilaporkan rektor harap ada mediasi
08 May 2024 16:45 WIB
Pakai sabu, tiga remaja di Pekanbaru diamankan polisi
07 May 2024 11:41 WIB
Dugaan pelanggaran Kapolres Belu dicek
05 May 2024 8:07 WIB
Dua polisi di Inhu dipecat, ini alasannya
02 May 2024 15:58 WIB
Wanita pengedar sabu asal Mandau dibekuk polisi, jaringan Kampung Dalam
27 April 2024 18:09 WIB
Ribuan peserta calon polisi padati Mapolda Riau
26 April 2024 18:23 WIB
Dua jambret di 7 TKP di Pekanbaru diringkus polisi
25 April 2024 15:15 WIB
Pengendara dari Jambi diadang tiga mobil di Pekanbaru, polisi selidiki kemungkinan kejahatan
22 April 2024 15:43 WIB