Bangkinang Kota (ANTARA) - Narkoba saat ini bukan barang mahal lagi sehingga peredarannya sudah masuk ke dusun-dusun di wilayah Kabupaten Kampar.
Hal itu terungkap berkat ditangkapnya pria pengedar sabu oleh pihak Polsek XIII Koto Kampar. Tersangka berinisial MD umur 53 tahun adalah warga Dusun I Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, di sebuah gubuk pada Rabu (9/11) pukul 13.30 WIB.
Ketika itu petugas menemui pelaku tengah duduk di gubuk, kemudian saat digeledah ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu, lalu tersangka digelandang ke Mapolsek.
Hasilnya ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil diduga sabu, 12 lembar plastik bening, empat lembar plastik bening ukuran besar, satu timbangan digital, dua bong, sebuah HP, dan uang Rp1,6 juta.
Awalnya, Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IpdaAkhmad Alfunurmendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di gubuk di dalam kebun ubi di Dusun VI Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.
Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, dilokasi kejadian memang benar ditemui orang yang bernama MD.
Berdasarkan hasil tes urine tersangka positif mengandung methafetamine dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Gawat, sembilan napi Rutan Semarang positif narkoba
17 December 2024 19:08 WIB
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Polri ubah secara bertahap 290 kampung narkoba
05 December 2024 18:56 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polisi dituduh tak profesional tangani kasus narkoba
26 November 2024 9:11 WIB