Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru menjadwalkan pendeportasian terhadap enam deteni(penghuni rudenim) warga Bangladesh pada Minggu (9/10).
"Enam orang deteniwarga Bangladesh tersebut merupakan bagian dari 127 deteni yang tengah diamankan di Rudenim Pekanbaru. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Sosialis Demokratik Bangladesh dan keluarga deporti," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Yanto Adrianto di Pekanbaru, Sabtu.
Sebanyak enam deteni WN Bangladesh tersebut di deportasi sesuai Surat Keputusan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Nomor: W.4.IMI.IMI.8-75.GR.03.08 tahun 2022 pada 07 Oktober 2022.
Ia mengatakan, sebanyak enam petugas ditugaskan untuk melakukan pengawalan deportasi. Keberangkatan para deteni yang akan diawali dari Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II pukul 08.20 WIB menggunakan pesawat udara Super Air Jet menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
"Dari Bandar Udara Internasional Seokarno-Hatta deporti akan melanjutkan perjalanan satu kali transit. Dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta berangkat menggunakan pesawat Batik Air Malaysia pada pukul 16.20 WIB transit di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia," katanya.
Kemudian para deteni akan melanjutkan penerbangan menggunakan pesawat udara Batik Air Malaysia pada pukul 22.15 waktu setempat menuju Bandar Udara Internasional Shahjalal Dhaka, Bangladesh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, pihaknya telah memiliki payung hukum yang tegas di bawah Undang-undang, untuk itu tidak perlu ragu untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.
"Selain pendeportasian sebagai sanksi administratif, kita juga tidak akan segan-segan melakukan sanksi pemidanaan agar memberikan efek jera bagi para pelaku,” kata Jahari.
Jahari menerangkan bahwa keenam deteni tersebut bagian dari 75 WN Bangladesh lainnya yang terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan orang ke luar negeri, namun sebelum berhasil menjalankan niatnya terlanjur digagalkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Berita Lainnya
Ada penilaian kompetensi di Kanwil Kemenkumham Riau
15 May 2024 15:45 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60
27 April 2024 14:38 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau bersama BSK gelar FGD Kompleksitas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
25 April 2024 14:58 WIB
Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Riau gelar donor darah
18 April 2024 16:28 WIB
Kunjungi Rutan Siak, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau lakukan hal ini
09 April 2024 19:35 WIB
Jelang cuti bersama, Kanwil Kemenkumham Riau ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya
01 April 2024 16:01 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau mengajar tentang kekayaan intelektual di SMK Pekanbaru
26 March 2024 10:15 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau gelar sosialisasi Administrasi Hukum Umum
14 March 2024 14:39 WIB