Sempat melarikan diri, pelaku penelantaran kucing diringkus di Sumbar

id Kucing mati hingga mengering di Pekanbaru

Sempat melarikan diri, pelaku penelantaran kucing diringkus di Sumbar

Polisi saat pengungkapan kasus penelantaran kucing di Mapolresta Pekanbaru (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - YF (34), seorang perempuan yang tega menelantarkan kucing hingga mati mengering beberapa waktu lalu, diringkus aparat kepolisian di Padang, Sumatera Barat setelah sempat berusaha melarikan diri, Kamis (6/10)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers, Jumat, menjelaskan usai viral di media sosial tentang sebuah rumah yang di dalamnya ditemukan kucing yang ditelantarkan hingga mati mengering, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Diketahui dalam rumah tersebut ditemukan enam kucing yang telah mati mengenaskan dan membusuk. Bahkan badan-badan kucing tersebut tak lagi berbentuk karena telah mengering.

"Ditemukan enam bangkai kucing yang telah mengering dan 16 kucing dalam kondisi amat kurus karena malnutrisi," terang Pria Budi.

YF sendiri merupakan seorang pengangguran yang berkedok membuka tempat penampungan kucing untuk mendapatkan donasi dari pecinta hewan lainnya.

Rumahnya dijadikan tempat penitipan hewan berbulu tersebut dan pemilik kucing membayarkan sejumlah uang padanya. Selain itu YF diketahui juga mengumpulkan kucing jalanan.

"Seharusnya dari uang donasi yang didapatkan, ia merawat kucing-kucing tersebut. Namun pelaku malah kabur dan membiarkan kucing tersebut dalam kandang tanpa makan dan minum," lanjutnya.

Akhirnya karena dikurung dalam kandang tanpa makanan, tentunya binatang malang tersebut tak dapat mencari makan, kelaparan dan perlahan-lahan mati.

Berdasarkan pengakuan YF, uang donasi yang didapatkannya tak mencukupi untuk keperluan kucing-kucing tersebut. Sehingga ia memilih untuk meninggalkannya begitu saja.

"Setelah penyidikan, akhirnya pelaku ditangkap di salah satu rumah keluarganya di Padang, Sumatera barat," pungkas Pria.

Akibat perbuatannya menelantarkan kucing, YF terancam pasal 302 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman sembilan bulan penjara.