Pekanbaru, (antarariau.com) - Humas Chevron Pasific Indonesia (CPI) Wilayah Riau Tiva Permata mengatakan mustahil perusahaan migas tersebut bisa memenuhi dan malaksanakan isi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kelistrikan Riau.
"Tidak mungkin kita memenuhi Perda Listrik yang berisi perusahaan wajib menyumbang listrik untuk PLN Riau karena listrik industri berbeda dengan listrik konsumsi masyarakat," kata Tiva Permata di Pekanbaru, Kamis.
Pada listrik industri yang digunakan Chevron memiliki frekuensi 60 Hertz, sedangkan untuk listrik konsumsi masyarakat hanya 45 Hertz. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi bila listrik industri dialihkan ke masyarakat.
Frekuensi hertz berarti gelombang yang dialirkan dalam satu detik. Jika listrik masyarakat biasanya hanya diberi gelombang dalam satu detik 45 hertz, kemudan diganti dengan 60 hertz tentu saja tidak cocok.
Hal yang akan terjadi adalah berupa kerusakan barang elektronik karena daya gelombang yang meningkat sehingga akan membuat efek kejut pada barang elektronik. Bakal terjadi masalah baru lagi jika Chevron mengaliri kebutuhan listrik warga.
Chevron sebenarnya menurut Tiva telah berkontribusi menyumbangkan sebanyak empat generator ke Provinsi Riau. Namun hanya satu yang dimanfaatkan yakni PLTG Teluk Lembu, sedangkan tiga lagi masih berada di Duri.
"Hanya satu yang baru diambil yang di Teluk Lembu, tiganya lagi masih di Duri. Itu sudah sejak tahun 2003," lanjut Tiva Permata.
Selain itu ia menyatakan bahwa operasional Chevron sangat tergantung dengan listrik dan harus ada yang dicadangkan. Satu hari saja listrik tak bisa dioperasikan sudah 300 ribu barel lebih kerugian "Lifting" minyak Chevron.
DPRD Riau bersama Provinsi Riau akhir-akhir ini tengah merancang Perda Kelistrikan Riau. Dalam rancangan tersebut ada dimuat permintaan kepada perusahaan untuk menyumbangkan daya listrik pada saat beban puncak.
Akan tetapi pada saat pertemuan dengan perusahaan-perusahaan tersebut menolak rencana tersebut.