Pekanbaru, (antarariau.com) - Majelis Kehormatan Ombudsman selama dua hari melakukan pencarian fakta terkait kasus kekerasan yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus di Pekanbaru, Riau.
"Sejauh yang kami dapatkan informasinya, memang 90 sekian persen memang benar ada pemukulan dan kata-kata yang tidak sepantasnya," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, KH. Masdar F. Masudi, kepada Antara, Kamis.
Majelis Kehormatan Ombudsman yang terdiri dari lima orang memintai keterangan dari korban pemukulan, Yana Novia, pegawai PT Gapura grup Garuda. Selain itu, majelis juga mengumpulkan fakta dari manajemen perusahaan tempat korban bekerja, PT Angkasa Pura II, dan perwakilan Garuda Indonesia di Pekanbaru.
Pertemuan dengan korban dan saksi-saksi dilakukan secara tertutup di sebuah ruangan di hotel berbintang di Pekanbaru. Masdar beralasan pemilihan lokasi di hotel agar korban dan saksi bisa merasa santai dan tidak tertekan saat interogasi.
Meski sudah mendapatkan fakta cukup kuat terjadi penganiayaan oleh Azlaini, namun Majelis Kehormatan belum menghasilkan keputusan final yang akan direkomendasikan kepada Ombudsman.
Masdar mengatakan, ada tiga opsi sanksi yang sedang dibahas dan kemungkinan bakal menjadi rekomendasi.
"Opsinya bisa berupa teguran, kemudian mungkin dibebastugaskan sementara, mungkin juga lebih dari itu tergantung pada hasilnya," ujar Masdar.