Pekanbaru, (antarariau.com) - Majelis Kehormatan Ombudsman selama dua hari melakukan pencarian fakta terkait kasus kekerasan yang dilakukan Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus di Pekanbaru, Riau.
"Sejauh yang kami dapatkan informasinya, memang 90 sekian persen memang benar ada pemukulan dan kata-kata yang tidak sepantasnya," kata Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, KH. Masdar F. Masudi, kepada Antara, Kamis.
Majelis Kehormatan Ombudsman yang terdiri dari lima orang memintai keterangan dari korban pemukulan, Yana Novia, pegawai PT Gapura grup Garuda. Selain itu, majelis juga mengumpulkan fakta dari manajemen perusahaan tempat korban bekerja, PT Angkasa Pura II, dan perwakilan Garuda Indonesia di Pekanbaru.
Pertemuan dengan korban dan saksi-saksi dilakukan secara tertutup di sebuah ruangan di hotel berbintang di Pekanbaru. Masdar beralasan pemilihan lokasi di hotel agar korban dan saksi bisa merasa santai dan tidak tertekan saat interogasi.
Meski sudah mendapatkan fakta cukup kuat terjadi penganiayaan oleh Azlaini, namun Majelis Kehormatan belum menghasilkan keputusan final yang akan direkomendasikan kepada Ombudsman.
Masdar mengatakan, ada tiga opsi sanksi yang sedang dibahas dan kemungkinan bakal menjadi rekomendasi.
"Opsinya bisa berupa teguran, kemudian mungkin dibebastugaskan sementara, mungkin juga lebih dari itu tergantung pada hasilnya," ujar Masdar.
Berita Lainnya
Jahari Sitepu dilantik sebagai Majelis Kehormatan Notaris wilayah Riau 2022-2025
26 October 2022 15:21 WIB
Jahari Sitepu dilantik menjadi Majelis Kehormatan Notaris Riau
25 July 2022 15:59 WIB
Majelis Kehormatan Ombudsman Belum Periksa Azlaini Agus
07 November 2013 16:17 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB