Jakarta (ANTARA) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penyesuaian Penerimaan Rencana Kerja dan Anggaran Operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 dari semula Rp6,32 triliun menjadi Rp6,30 triliun.
"Dengan demikian kita setujui penyesuaiannya sebesar Rp22,03 miliar," ujar Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir sambil mengetuk palu dan disambut kata setuju oleh para anggota dalam Rapat Kerja bersama OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia membeberkan anggaran tersebut terdiri dari anggaran operasional yang tetap senilai Rp521,8 miliar, pengadaan aset sebesar Rp543,53 miliar, serta pendukung lainnya sebanyak Rp80,94 juta. Sedangkan penyesuaian terdapat pada anggaran administratif sebesar Rp22,03 miliar.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menjelaskan penyesuaian anggaran 2022 khususnya terjadi pada penerimaan yang sedikit tidak sesuai dengan proyeksi karena saat pandemi COVID-19 aset dari sektor keuangan tidak sebesar seperti yang diperkirakan pada saat membuat anggaran.
"Penyesuaian tersebut berasal dari anggaran pengelolaan remunasi atau iuran dana pensiun," ungkap Mirza.
Dia menyebutkan penyesuaian itu diawali dengan laporan singkat Komisi XI DPR dalam rapat ke-17 tahun sidang 2021-2022 masa persidangan IV pada tanggal 13 April 2022.
Menindaklanjuti laporan singkat tersebut, Dewan Komisioner OJK menyetujui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2022.
Langkah itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK Nomor 10./KDK.01/2022 tentang Perubahan atas KDK OJK Nomor 23/KDK.01/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK tahun Anggaran 2022.
Baca juga: OJK optimistis ekonomi Indonesia tumbuh di atas 5 persen meski harga BBM naik
Baca juga: OJK: Sebanyak 76 juta pelajar di Indonesia telah miliki rekening senilai Rp27 triliun