DPRD Riau Setujui Usulan Pemberhentian Gubernur

id dprd riau setujui usulan pemberhentian gubernur

DPRD Riau Setujui Usulan Pemberhentian Gubernur

Pekanbaru, 28/10 (antarariau.com) - Sejumlah 28 anggota DPRD Riau menyetujui usulan pemberhentian Gubernur Rusli Zainal dan wakil Gubernur HR Mambang Mit yang periode jabatannya akan habis 21 November mendatang.

"Anggota DPRD menyetujui usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode jabatan 2008-2013 yang selanjutnya akan diteruskan ke Mendagri," kata wakil pimpinan DPRD Almainis di Pekanbaru, Senin.

Sejumlah 28 anggota DPRD telah dianggap memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan. DPRD Riau secara keseluruhan berjumlah 55 dan 28 anggota telah melebihi syarat 50 persen kehadiran fisik.

Pemberhentian ini menurut Almainis hanya terkait periode jabatan yang telah akan habis. Persetujuan usulan ini hanya syarat administratif dari usulan yang akan dikirimkan nantinya ke Mendagri.

Terkait siapa yang akan menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Almainis menegaskan itu kewenangan Mendagri yang akan menunjuk. Hal ini terkait dengan belum adanya Gubernur terpilih oleh KPU yang baru akan menggelar Pilkada putaran kedua pada 27 November nanti.

Dengan demikian jelaslah bahwa kursi jabatan Gubernur akan diduduki oleh pejabat sementara sampai telah ditetapkannya gubernur terpilih oleh KPU Riau.

Kemendagri sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa usulan pemberhentian gubernur paling lambat tiga Minggu sebelum penujukan Pelaksana Tugas (Plt). Jika dihitung dari sekarang DPRD Riau tidaklah terlambat mengajukan usulan tersebut.

Sementara itu di Riau sendiri, kriteria orang yang memenuhi jabatan Plt Gubernur hanyalah Sekretaris daerah saat ini Zaini Ismail. Dia merupakan pejabat eselon I dan golongan IV C. Namun DPRD ketika didesak tetap memulangkan hal ini kepada kemendagri terkait siapa yang akan ditunjuk.

Selain masalah belum dilaksanakannya Pilkada Riau putaran kedua, kasus Rusli Zainal yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Pekanbaru juga sempat diperkirakan mendorong pemberhentian Gubernur dua periode tersebut.

Akan tetapi tersangka korupsi PON dan Kehutanan ini berkemungkinan belum menduduki kursi terdakwa karena berkas baru saja diserahkan ke Pengadilan.

Proses ke sidang pengadilan juga kira-kira 30 hari. Jadi dapat diperkirakan ini melewati masa jabatannya sehingga tak perlu diusulkan pemberhentian dengan adanya kasus hukum Rusli Zainal.