Asosiasi Kontraktor Indonesia usulkan penyesuaian harga konstruksi pada pemerintah

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, kontruksi

Asosiasi Kontraktor Indonesia usulkan penyesuaian harga konstruksi pada pemerintah

Tangkapan layar Sekretaris Jenderal AKI Zali Yahya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPP GAPENSI) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (23/8/2022). (Adimas Raditya)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan penyesuaian harga konstruksi akibat situasi global yang tidak dapat dikendalikan para pihak yang berkontrak (hardship situation).

"Kenaikan elemen pembentuk harga konstruksi yang tidak wajar akibat situasi global, para pihak dapat meninjau ulang pasal-pasal kontrak untuk menjamin target kontrak tercapai dengan mengedepankan prinsip keadilan disertai tata kelola yang benar," kata Sekretaris Jenderal AKI Zali Yahya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPP GAPENSI) bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.

Zali mengatakan, usulan untuk melakukan penyesuaian harga didasari oleh sejumlah faktor di antaranya tren kenaikan harga solar, aspal, besi, dan dolar AS.

Ia menjelaskan, harga solar selama 5 (lima) tahun terakhir terus mengalami kenaikan hingga sebesar 106 persen.

Berdasarkan data AKI, harga solar pada tahun 2017 sekitar Rp8 ribu, kemudian 2018 sebesar Rp9 ribu, tahun 2019 sebesar Rp10 ribu, tahun 2020 sebesar Rp12 ribu, tahun 2021 sebesar Rp10 ribu, dan pada Juni 2022 menjadi sekitar Rp20 ribu.

Selanjutnya untuk harga aspal mengalami kenaikan mencapai 45 persen, dari harga tahun 2021 sebesar Rp7 ribu menjadi Rp10 ribu di tahun 2022.

Untuk harga besi juga mengalami kenaikan harga mencapai 20 persen, dari harga tahun 2021 sekitar Rp9 ribu menjadi Rp11 ribu di bulan Juni 2022.

Sementara untuk kenaikan harga dolar AS dari tahun 2021 ke tahun 2022 kurang lebih sebesar 5 persen di kisaran Rp14 ribu.

Namun demikian, kata dia, jasa konstruksi merupakan sektor yang rentan terhadap faktor eksternal sehingga sangat terdampak oleh kenaikan harga.

"Sudah dua tahun dihantam COVID-19, sekarang kena pula kenaikan harga yang signifikan. Ini membahayakan industri konstruksi secara keseluruhan," ujarnya.

Zali menambahkan, berdasarkan kondisi tersebut AKI mengusulkan agar kontraktor dapat berhenti tanpa sanksi, melakukan penyesuaian harga yang diikuti optimasi dengan target nilai proyek tetap (balance budget), dan penyesuaian harga diikuti dengan penyesuaian nilai kontrak.

Usulan itu dilatarbelakangi oleh kenaikan harga material, bahan bangunan, hingga harga minyak dunia yang menyebabkan banyak sektor konstruksi mengalami kesulitan.

"Adapun penyesuaian harga diikuti dengan penyesuaian nilai kontrak akan berat bagi pemerintah. Mungkin yang ini untuk Proyek Strategis Nasional atau sejenisnya saja," pungkasnya.

Baca juga: Kontruksi RLH Riau Akan Berbeda Tiap Daerah

Baca juga: 291 mahasiswa PCR uji sertifikasi komptensi tenaga kerja kontruksi