BP2MI: Satgas Riau Perkuat koloborasi lindungi pekerja migran

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Migran

BP2MI: Satgas Riau Perkuat koloborasi lindungi pekerja migran

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon, saat memasangkan selempang pada Satgas Perlindungan dan Pencegahan Penempatan Ilegal PMI Riau, di Pekanbaru, Selasa (2/8). (Foto:Antara/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon mengatakan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pencegahan Penempatan Ilegal PMI Riau, yang baru dilantik diharapkan dapat memperkuat kolaborasi perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Jadi apa yang harus dilakukan Satgas ini, adalah dimulai dari konteks memantau, melakukan pencekalan, penggerebekan, dan juga membangun satu pendidikan politik kesadaran bersama bahwa penempatan PMI secara non prosedural harus dihentikan," kata Lasro Simbolon di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan itu pada acara Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan Sosialisasi Undang-undang (UU) No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran bersama Pemerintah Provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Ia mengatakan keberadaan Satgas ini selain penting dan akan semakin kuat dalam upaya mendorong penegakan hukum karena di situ ada SKPD terkait TNI AD, TNI AL dan Kepolisian serta Kejagung yang secara bersama-sama memberikan perlindungan kepada PMI di Riau.

"Karenanya keterlibatan semua pihak termuat dalam UU tersebut, lalu kenapa UU ini belum gencar disosialisasikan kepada pemangku kepentingan padahal diterbitkan pada tahun 2017? Untuk itu, katanya pak Benny Ramdhani Kepala BP2MI Pusat 'berlari kencang' untuk mensosialisasikannya, terkait amanat Presiden Jokowi kepada pak Beni harus melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Pesan ini kata Lasro lagi menjadi pengingat buat BP2MI untuk bekerja sehingga dalam sembilan prioritas sesuai amanat Presiden Jokowi itu, satu diantaranya adalah "sikat sindikat penempatan ilegal PMI".

Yang luar biasa lagi, katanya sesungguhnya kenapa Pak Benny Ramdhani mengangkat amanat ini sebagai tugas penting, karena ternyata di undang-undang ini, untuk pertama kali digariskan mandat dari pemerintah pusat, digariskan mandat dari pemerintah provinsi, kabupaten kota, bahkan hingga pemerintah desa.

"Undang-undang yang baru tentang perlindungan PMI ini, bersifat reformis dan revolusioner karena menjanjikan kehadiran negara melindungi sejak pra penempatan, selama penempatan di negara tempat bekerja, dan setelah PMI kembali ke tanah air. Selain mencakup perlindungan hukum, juga mencakup perlindungan sosial dan ekonomi," katanya.

Gubernur Riau Syamsuar mengucapkan terima kasih dan apresiasi, atas diselenggarakannya Rakortas dan Sosialisasi UU No.18 Tahun 2017 di Provinsi Riau.

"Saya mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas berkenannya Kepala BP2MI memberikan amanah kepada Provinsi Riau. Dan Rakortas ini dilaksanakan di Provinsi Riau, bagi kami ini bermakna karena kami langsung berbatasan dengan Malaysia, sehingga selain tingginya animo masyarakat untuk bekerja ke luar negeri juga berdampak terhadap munculnya berbagai masalah, terhadap penempatan PMI non prosedural," kata Syamsuar.

Karenanya, keberadaan Satgas penting disamping itu untuk menekan kasus penganiayaan secara fisik, mental dan lainnya maka sebaiknya PMI perlu dibekali dengan pelatihan dan keterampilan seperti di Riau sudah disediakan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) pelatihan bagi PMI.

"UPT pelatihan Riau seperti di Dumai sudah disiapkan bagi para PMI untuk wilayah Sumatera, dan kalau mereka sudah ikut pelatihan, mereka tentu tidak bisa dibodoh-bodohi oleh perusahaan-perusahaan di luar negeri yang selama ini sering terjadi," katanya.