Jakarta (ANTARA) - Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda di Direktorat Bina Keluarga, Balita dan Anak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Muslicha mengatakan salah satu tantangan terbesar dalam pencegahan stunting di Indonesia adalah keterbatasan untuk edukasi kepada masyarakat, terutama keluarga muda.
"Masih ada beberapa kendala dalam mencapai target pemerintah untuk penurunan angka stunting menjadi 14 persen di tahun 2024. Terbatasnya sumber daya untuk advokasi kepada masyarakat adalah salah satunya," kata Muslicha dalam jumpa pers daring, Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan edukasi menjadi pilar penting dalam pencegahan stunting di Indonesia. Untuk itu, Muslicha mengatakan, pemerintah serta BKKBN terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman kepada keluarga terkait stunting melalui sosialisasi dan edukasi dengan langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan sehari-hari.
"Harapannya, dapat mengubah perilaku yang akhirnya akan berkontribusi pada penurunan angka stunting di Indonesia. Tingkat pemahaman stunting keluarga masih kurang, sehingga penting untuk dibenahi, demi pemberdayaan manusia yang berkualitas," kata Muslicha.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada 2024. Hal ini juga telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
"Langkah-langkah kami dan pihak terkait pun berpedoman pada Perpres Nomor 72 Tahun 2021, dimana sudah ada lima strategi nasional dalam percepatan pencegahan stunting," ujar Muslicha.
Kelima pilar tersebut adalah komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah; komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah; ketahanan pangan dan gizi; serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.
Selain itu, Muslicha menuturkan BKKBN juga menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024.
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi tiga hal yaitu rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting; mekanisme tata kerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting; dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Strategi Percepatan Penurunan Stunting dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan prioritas rencana aksi nasional Percepatan Penurunan Stunting.
Kegiatan prioritas rencana aksi meliputi penyediaan data keluarga berisiko stunting; pendampingan keluarga berisiko stunting; pendampingan semua calon pengantin/calon pasangan usia subur; surveilans keluarga berisiko stunting; dan audit kasus stunting.
Selain itu juga meliputi perencanaan dan penganggaran; pengawasan dan pembinaan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan percepatan penurunan stunting; serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
"Peraturan-peraturan inilah sebagai pedoman yang digunakan untuk kebijakan agar selaras bagi seluruh pihak yang membantu dalam upaya penurunan stunting tersebut," ujar Muslicha.
Baca juga: Segera laporkan pihak yang tak dukung penanganan stunting ke Bupati Meranti
Baca juga: Gubernur Riau gencarkan ajak Forkopimda dan masyarakat jadi Bapak Asuh Anak Stunting
Berita Lainnya
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi dan berkreasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB
Menperin Agus Gumiwang tekankan konsistensi penindakan penyelundupan impor ilegal
15 November 2024 14:04 WIB