Bandung (ANTARA) - AparatPolrestabes Bandung menyita 20 kilogram sabu dari dua tersangka yang diduga hendak diedarkan di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan kasus sabu itu bermula dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial EI (38). baru-baru ini. Setelah diselidiki, menurutnya, EI diketahui akan membawa sabu-sabu ke Bandung.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Senin kemarin.
Baca juga: Riau-Malaysia wacanakan kerjasama tekan kasus peredaran narkoba
Menurutnya, EI diperintah dua orang berinisial EG dan YY untuk membawa 20 kilogram sabu-sabu ke Bandung dari Pekanbaru. Adapun EG dan YY hingga kini masih dalam pencarian dengan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
EG berjanji kepada EI bakal memberi upah sebesar Rp300 juta untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke Bandung. Namun karena upah tersebut belum kunjung diterima, EI akhirnya menitipkan 20 kilogram sabu-sabu itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.
"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS," kata dia.
Baca juga: Karyawan BUMN di Kampar diamankan polisi diduga pengedar narkoba
Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut.
Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik mengandung 1 kilogram sabu-sabu.
"Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya, menyelamatkan jutaan orang, Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," kata dia.
Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca juga: Polda Riau musnahkan 48,3 kilogram narkoba dari 17 tersangka
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polrestabes sita 20 kg sabu-sabu yang akan diedarkan di Bandung
Berita Lainnya
Mahasiswa ITB ditemukan tewas bunuh diri
22 August 2021 16:34 WIB
Polrestabes Bandung lakukan sidak tes urine imbas kapolsek terlibat narkoba
18 February 2021 12:10 WIB
Polisi mulai tutup sejumlah jalan raya di Kota Bandung
29 March 2020 12:37 WIB
Ini barang bukti hasil autopsi Lina, istri Sule
31 January 2020 15:54 WIB
Tedy Pardiyana, suami mendiang Lina penuhi panggilan Polrestabes Bandung
10 January 2020 14:05 WIB
Dua tersangka narkotika kabur saat diperiksa di Polsek Bagan Sinembah, satu berhasil ditangkap
11 November 2024 16:31 WIB
Kemenkumham Riau lakukan razia dan tes urine di Lapas Narkotika Rumbai
06 November 2024 15:51 WIB
Polres Inhil amankan 21,8 kg sabu dari tiga pelaku jaringan antarprovinsi
01 November 2024 11:51 WIB