Kecanduan judi online, pegawai BRK tilep milyaran rupiah uang nasabah

id Bank Riau Kepri ,Pegawai tilap uang nasabah Bank Riau Kepri

Kecanduan judi online, pegawai BRK tilep milyaran rupiah uang nasabah

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat diwawancarai awak media (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pegawai Bank Riau Kepri (BRK) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menilap dana ratusan nasabah senilai miliaran rupiah dalam kurun dua tahun.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa, menerangkan kejadian itu bermula saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama seorang nasabah, Kamis (17/6) lalu.

Selang sehari kemudian CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki kartu ATM.

“Pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi,” sebut Sunarto.

Atas temuan tersebut, pria berinisial RP dilaporkan dan diusut Subdit II Reskrimsus Polda Riau. RP yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

RP diduga melakukan pembobolan dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022.

“Kami telah menetapkan tersangka berinisial RP dan kini ia telah ditahan,” ucapnya.

Lanjut Sunarto, RP diketahui telah melakukan pembobolan dana rekening milik 101 nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Uang hasil pembobolan tersebut digunakan pelaku RP untuk bermain judi online," tutur Sunarto.

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku lainnya. "Kami masih mendalami apakah RP ini bekerja sendiri atau ada keterlibatan pelaku lainnya. Tidak menutupi kemungkinan bakal ada pelaku baru dalam kasus ini," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b UU RI Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas UU RI nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidanaminimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukanlahkali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2021 lalu di Bank BRK Cabang Rokan Hulu ditetapkan dua tersangka atas kasus yang sama. Salah satunya perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank dan AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan keduanya merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.