Pemuda di Pekanbaru diringkus polisi karena aniaya ayah dan anak

id Penganiayaan di Pekanbaru,Kasatreskrim Polresta Pekanbaru,penganiayaan

Pemuda di Pekanbaru diringkus polisi karena aniaya ayah dan anak

Pelaku M yang diamankan di Polresta Pekanbaru (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemuda berinisial M (33) diringkus aparat Polresta Pekanbaru karena diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap ayah dan anaknya, Selasa (6/6).

Kejadian bermula saat pelaku meminta korban bersama ayahnya untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Soekarno Hatta. Setibanya di TKP, pelaku langsung melakukan kekerasan kepada korban.

Ayah korban yang melihat kejadian tersebut mencoba untuk melerai pertengkaran anaknya dan pelaku. Namun naas, ayah korban turut menjadi sasaran kekerasan rekan pelaku.

Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Senin, mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Berkat hasil penyelidikan dari laporan korban, kita berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan inisial MModusnya, pelaku menyuruh korban untuk datang ke TKP. Di sana pelaku diduga melakukan kekerasan kepada korban, sedangkan ayah korban juga dilempari batu oleh rekan pelaku M ini," ungkap Andrie.

Hingga kini belum diketahui motif pelaku melakukan kejahatan tersebut. Akibat lemparan batu tersebut, ayah korban mengalami luka ringan di bagian kepala belakang.

"Belum diketahui apa motif pelaku. Yang jelas saat ini kami sedang melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut," tutup Andrie.

Atas kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah batu paving blcok, dua keping pecahan helm dan rekaman video perkelahian berdurasi 40 detik dan 10 detik.

Akibat perbuatannya pelaku M dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.