Pekanbaru, (antarariau.com) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertamakalinya memeriksa terpidana kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional Riau, Lukman Abas di Pekanbaru, Senin.
Pemeriksaan Lukman Abas yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dilakukan di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
Sebelumnya Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terdakwa Lukman Abas dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Lukman terbukti menerima dan memberi suap dalam kasus korupsi suap revisi Perda terkait proyek-proyek PON Riau.
Setelah melalui beberapa kali sidang dengan menghadirkan para saksi berjumlah 48 saksi terkait kasus suap revisi Perda pembangunan venue PON Riau sebesar Rp900 juta.
Selain hukuman penjara, Lukman juga didenda Rp200 juta rupiah hal itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 8 tahun kurungan penjara, denda Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara kalau denda tidak dibayar.
Lukman dinyatakan bersalah dan terbukti ikut memberi dan menerima sesuatu barang atau dalam bentuk suap.
Lukman ketika itu, beberapa bulan lalu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP.
Kali ini, untuk yang pertama setelah menjadi terpidana, Lukman Abas kembali diperiksa penyidik KPK di Pekanbaru.
Belum diketahui Lukman diperiksa sebagai apa dan untuk pengembangan kasus atau indikasi lainnya.