APRIL Nilai Kebijakan FSC Rugikan Industri Kehutanan

id april nilai, kebijakan fsc, rugikan industri kehutanan

APRIL Nilai Kebijakan FSC Rugikan Industri Kehutanan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Produsen pulp dan kertas Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) menilai kebijakan "Forest Stewardship Council" (FSC) merugikan industri kehutanan di Indonesia.

Juru Bicara APRIL Indonesia yang juga Direktur Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin mengatakan, kebijakan FSC saat ini tidak mendukung bagi perusahaan yang ada di negara berkembang seperti Indonesia untuk bisa mendapatkan sertifikasi FSC, apalagi, sertifikasi FSC sebenarnya tidak wajib dan bersifat sukarela.

"FSC merupakan organisasi internasional terdiri berbagai pemangaku kepentingan yang bertujuan mempromosikan pengelolaan hutan berkelanjutan dunia," ujarnya di Pangkalan Kerinci, Selasa.

Salah satu kebijakan FSC yang sangat merugikan bagi Indonesia, lanjutnya, seperti penerapan ketentuan tanggal setelah 1994 yang dampaknya, pengembangan HTI di Indonesia setelah 1994 tidak bisa mendapatkan sertifikasi FSC.

"Di samping itu adanya kebijakan asosiasi lainnya yang tidak mendukung pengembangan HTI di Indonesia. Padahal industri HTI menampung banyak tenaga kerja mulai dari kegiatan pembibitan pohon, penanaman pohon serta pemanenan," kata dia.

Terkait hal itu, lanjut Kusnan, pihaknya mengambil keputusan bahwa APRIL dan perusahaan yang terafiliasi untuk tidak memiliki sertifikasi FSC sejak 2011 karena kebijakan lembaga tersebut yang dinilai sangat merugikan.

Dia menyatakan, untuk memenuhi kebijakan pemerintah Indonesia, saat ini, APRIL dan banyak perusahaan lain terus mengembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola secara berkelanjutan dan lestari guna memenuhi kebutuhan serat kayu di masa datang.

"Industri HTI seperti ini telah dikembangkan juga oleh perusahaan lain di negara-negara maju di masa lalu," katanya.

Menurut Kusnan, pihaknya telah memiliki sertifikat yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu, sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bagi hutan tanaman yang dikelolanya sejak 2010.

Kedua sertifikasi ini telah membuktikan bahwa kayu yang bersumber dari hutan tanaman yg dikelola APRIL Group bukan hanya sah atau legal, namun juga berasal dari hutan tanaman yang telah dikelola secara lestari.

Di samping sertifikat wajib, perusahaan juga memiliki sertifikat yang bersifat sukarela untuk pengelolaan Hutan Tanaman Lestari dari Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) sejak 2006.

"Oleh karena itu APRIL mengajak FSC untuk berdialog secara terbuka dan konstruktif terkait hal ini," katanya.