Kejari Inhu musnahkan barang bukti 239 perkara berkekuatan hukum tetap

id Rengat,Kejari Inhu

Kejari Inhu musnahkan barang bukti 239 perkara berkekuatan hukum tetap

Kajari Inhu Furkonsyah Lubis saat pemusnahan barang bukti. (ANTARA/Asri)

"Pemusnahan BB hasil perkara untuk menghindari penyalahgunaan,

Rengat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dan barang rampasan perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kejari pada Rabu pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri HuluFurkonsyah Lubis melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 239 perkara yang sudah diputuskan hakim di pengadilan.

"Perkara itu, terhitung selama periode Juli 2021 - April 2022 sebanyak 239 perkara yang terdiri dari perkara Oharda(Orang dan harta benda), Narkotika, (Keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), dan tindak pidana umum lain," katanya.

Acara pemusnahan berbagai barang bukti itu berjalan lancar dan langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, serta dihadiri, perwakilan Polres, perwakilan Pengadilan Negeri (PN), Kepala Rumbasan dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

"Pemusnahan sesuai dalam Pasal 46 Ayat (2) KUHAP, benda dalam perkara tindak pidana yang telah diputus, selain dikembalikan kepada yang berhak, dapat juga dirampas untuk negara maupun dimusnahkan," terangnya.

Sedangkan, tujuan dari pemusnahan barang bukti adalahuntuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan.

"Tentunya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti," pungkasnya.