Tembilahan (ANTARA) - Sebanyak 488 narapidana (Napi) dan anak pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2022.
Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan Julianto Budi Prasetyono melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Ahlan Suryasari, Minggu, mengatakan dari total 488 napi yang diusulkan mendapat remisi satu di antaranya akan langsung menerima kebebasan.
"Satu orang mendapatkan remisi khusus RK II dan langsung bebas. Sementara untuk yang lainnya diberikan remisi sesuai dengan lamanya sudah menjalani masa tahanan,” ucapnya.
Dia menambahkan besaran perolehan remisi yang diterima napi nantinya berbeda-beda sesuai lamanya masa tahanan. Sedangkan napi dengan remisi khusus akan langsung dibebaskan jika usulan diterima.
"Kita usulkan sebanyak 488 orang dengan perolehan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan pengurangan masa kurungan,” jelasnya.
Ahlan menjelaskan jika khusus untuk Napi tipikor atau tindak pidana korupsi tidak diusulkan mendapat remisi karena belum membayar denda ataupun subsider.
"Napi korupsi atau Tipikor tidak ada diusulkan remisi. Sementara itu saat ini ada sekitar 858 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lapas Tembilahan,” tuturnya.
Berita Lainnya
Anggota Komisi XIII DPR RI upayakan program BLK di Lapas Tembilahan
20 November 2024 14:44 WIB
811 Napi Lapas Tembilahan dapat remisi saat HUT ke - 79 RI
17 August 2024 18:41 WIB
Tujuh WBP Lapas Tembilahan jalani asimilasi, ini pesan Kalapas
24 September 2022 18:48 WIB
Suka cita WBP Lapas Tembilahan saat lomba di HUT RI
18 August 2022 17:51 WIB
498 napi dan anak Lapas Tembilahan terima remisi HUT RI
17 August 2022 15:44 WIB
Over kapasitas napi, Lapas Tembilahan minta bantuan pengamanan polisi
15 August 2022 18:05 WIB
Gandeng Disdukcapil, Lapas Tembilahan rekam data puluhan WBP untuk KTP elektronik
10 August 2022 13:43 WIB
Peringati HDKD ke-77, personil Lapas Tembilahan donor darah
27 July 2022 17:08 WIB