488 Napi Lapas Tembilahan dapat remisi Idul Fitri, satu langsung bebas

id Remisi hari raya napi tembilahan, lapas tembilahan,Julianto Budi Prasetyono

488 Napi Lapas Tembilahan dapat remisi Idul Fitri, satu langsung bebas

Kepala Lapas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono saat memberikan nasehat kepd WBP usai dilaksanakan sidak belum lama ini.(ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Sebanyak 488 narapidana (Napi) dan anak pidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2022.

Kepala Lapas Klas IIA Tembilahan Julianto Budi Prasetyono melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Ahlan Suryasari, Minggu, mengatakan dari total 488 napi yang diusulkan mendapat remisi satu di antaranya akan langsung menerima kebebasan.

"Satu orang mendapatkan remisi khusus RK II dan langsung bebas. Sementara untuk yang lainnya diberikan remisi sesuai dengan lamanya sudah menjalani masa tahanan,” ucapnya.

Dia menambahkan besaran perolehan remisi yang diterima napi nantinya berbeda-beda sesuai lamanya masa tahanan. Sedangkan napi dengan remisi khusus akan langsung dibebaskan jika usulan diterima.

"Kita usulkan sebanyak 488 orang dengan perolehan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan pengurangan masa kurungan,” jelasnya.

Ahlan menjelaskan jika khusus untuk Napi tipikor atau tindak pidana korupsi tidak diusulkan mendapat remisi karena belum membayar denda ataupun subsider.

"Napi korupsi atau Tipikor tidak ada diusulkan remisi. Sementara itu saat ini ada sekitar 858 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lapas Tembilahan,” tuturnya.