Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Wali Kota Dumai, Riau, Khairul Anwar pada hari pertama pascaliburan Idul Fitri, Senin, mendapati kasus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah tiga tahun membolos.
PNS perempuan tersebut berinisial N, staf Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal sehingga Wali Kota Khairul langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memproses kasus pegawai tersebut.
"Saya minta secepatnya diproses oleh BKD bersama Inspektorat," kata Khairul setelah sidak ke sejumlah instansi.
Orang nomor satu di Pemkot Dumai menegaskan seorang aparatur pemerintahan tidak dibenarkan untuk meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
PNS yang bolos tiga tahun tersebut, berdasarkan informasi yang diterima Wali Kota, mengidap gangguan kejiwaan sehingga tidak bisa fokus menjalani tugas pemerintahan.
"BKD dan Inspektorat sudah memprosesnya. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti, namun informasi sementara PNS itu diduga mengidap suatu penyakit kejiwaan," kata Khairul.
Hasil sidak hari pertama kerja PNS pascaliburan Idul Fitri, menurut Wali Kota Dumai hanya beberapa pegawai yang tidak masuk lantaran cuti dengan alasan yang jelas.
Menurutnya, tingkat kepatuhan aparatur pegawai pemerintah sejauh ini sudah baik dan disiplin setelah menjalani libur bersama Idul Fitri 1434 H.