Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Wali Kota Dumai, Riau, Khairul Anwar pada hari pertama pascaliburan Idul Fitri, Senin, mendapati kasus seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah tiga tahun membolos.
PNS perempuan tersebut berinisial N, staf Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal sehingga Wali Kota Khairul langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memproses kasus pegawai tersebut.
"Saya minta secepatnya diproses oleh BKD bersama Inspektorat," kata Khairul setelah sidak ke sejumlah instansi.
Orang nomor satu di Pemkot Dumai menegaskan seorang aparatur pemerintahan tidak dibenarkan untuk meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
PNS yang bolos tiga tahun tersebut, berdasarkan informasi yang diterima Wali Kota, mengidap gangguan kejiwaan sehingga tidak bisa fokus menjalani tugas pemerintahan.
"BKD dan Inspektorat sudah memprosesnya. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti, namun informasi sementara PNS itu diduga mengidap suatu penyakit kejiwaan," kata Khairul.
Hasil sidak hari pertama kerja PNS pascaliburan Idul Fitri, menurut Wali Kota Dumai hanya beberapa pegawai yang tidak masuk lantaran cuti dengan alasan yang jelas.
Menurutnya, tingkat kepatuhan aparatur pegawai pemerintah sejauh ini sudah baik dan disiplin setelah menjalani libur bersama Idul Fitri 1434 H.
Berita Lainnya
Diundang bertemu Cak Imin, Pengusaha muda ini yakin bisa benahi Pekanbaru
02 May 2024 18:41 WIB
Sambangi PDIP, Kharisman daftar Bacalon Wali Kota Pekanbaru bareng komunitas vespa
29 April 2024 17:35 WIB
Batik Mojokerto tampil di Indonesia Fashion Week 2024
29 March 2024 11:19 WIB
Bobby targetkan pembangunan di Medan selesai sebelum jabatannya berakhir
13 November 2023 8:08 WIB
Wali Kota Dumai gelar syukuran terima DBH Migas 1 persen
09 November 2023 15:12 WIB
Sambangi Indarung I, Wali Kota Gondar City dan rombongan unjuk gigi dengan menari tradisional
27 October 2023 13:44 WIB
PAN terima siapa pun pendamping Prabowo
20 October 2023 20:07 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya sebut putusan MK ibarat jalan tol kepala daerah "nyapres"
17 October 2023 13:49 WIB