DPRD Riau sambut baik pengelolaan gedung SPC jatuh ke tangan BP Batam

id DPRD Riau,BP Batam, Gedung SPC

DPRD Riau sambut baik pengelolaan gedung SPC jatuh ke tangan BP Batam

Anggota DPRD Riau Sugeng Pranoto. (ANTARA/HO-DPRD Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau sebagai pemegang saham terbesar telah resmi menunjuk BP Batam sebagai pengelola aset Gedung Sumatera Promotion Center atau Sumatera Promotion Center ( SPC ) yang berlokasi di Kota Batam. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Pemerintah Provinsi Riau dengan BP Batam.

Anggota Komisi III DPRD Riau Sugeng Pranoto di Pekanbaru, Selasa, menyambut baik pengelolaan Gedung SPC kepada BP Batam. Sugeng berharap di tangan BP Batam, Gedung SPC bisa dikelola lebih profesional.

“Kami sepakat dengan Pemkot Batam dan Pemprov Riau serta Badan Pengelola Batam, sudah disepakati kontrak akan berakhir. Sebelumnya aset ini dikelola oleh PT Sembilan Satu-Satu dan berakhir dan kami tidak ingin ada Perpanjangan. Kemudian disetujui oleh BP Batam selaku pengelola,” ujarnya.

Ia mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan Pemprov Riau akhir pekan lalu. Ada tiga pemegang saham yaitu Pemprov Riau, Pemko Batam dan BP Batam. Sekarang tinggal bagaimana mengeksekusi MoU dimaksud. Harapannya, dengan metode pengelolaan yang ada saat ini dapat menambah kantong pendapatan Pemprov Riau.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pemutusan kontrak dengan perusahaan sebelumnya didasarkan pada berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah profesionalisme manajemen. Termasuk juga penilaian produktivitas BP Batam dalam menghasilkan PAD kepada Pemprov Riau.

“Yang jelas kami menunjuk BP Batam sebagai pengelola dengan berbagai pertimbangan yang menguntungkan, otomatis provinsi bisa tahu berapa dan sebagainya. BP Batam dinilai lebih produktif dan menguntungkan dari sisi PAD ,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Sugeng , Komisi III sudah beberapa kali berkunjung ke Batam. Kunjungan tersebut membahas mengenai pengelolaan aset, serta pendapatan yang diperoleh dari Gedung SPC Batam hingga PADPemerintah Provinsi Riau. Setelah beberapa kali kunjungan, Komisi III kemudian merekomendasikan perubahan pengelolaan gedung dari PT Sembilan Satu Satu menjadi BP Batam.

"Ini juga karena usulan kami di Komisi III, beberapa kali kami ke sana dan mengevaluasi pengurus sebelumnya," katanya.