Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)) Polda Riau, Senin, membuat surat edaran untuk melarang truk-truk melintas mulai hari ini hingga lebaran nantinya.
Larangantersebut untuk mengantisipasi adanya kecelakaan lalu lintas saat mudik yang melibatkan truk dengan kendaraan umum masyarakat yang hendak mudik.
"Truk-truk kita larang beroperasi mulai hari. Yang boleh itu hanya truk sembako, kalau di luar itu kita sudah buat surat edaran untuk melarang truk-truk selain truk sembako melintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah saat diwawancara.
Disebutkan, bila masih ada truk melintas setelah surat edaran dibagikan, ia akan memanggil Kasatlantas di wilayah yang bersangkutan.
"Kalau ketemu truk yang melintas wilayahnya saya tindak. Saya panggil Kasatlantasnya langsung. Tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan truk," pungkasnya.
Tambah Firman, untuk puncak arus mudik lebaran masyarakat Riau terjadi pada tanggal 27, 28 dan 29 April 2022.
Pihaknya juga telah menyiapkan personel-personel beberapa perbatasan Provinsi Riau dan Provinsi tetangga untuk mengantisipasi adanya kemacetan kendaraan saat lebaran.