Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menampung pengaduan warga tentang pengelola tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan 1434 Hijriah, akibat terbatasnya pihak terkait dalam pengawasan.
"Kami tentunya perlu mendapatkan laporan dari masyarakat menyangkut tempat hiburan yang buka selama bulan puasa," kata Asisten I Pemkot Pekanbaru M. Noer di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan, laporan yang diterima tidak saja menyangkut tempat hiburan malam melainkan rumah makan yang buka sejak sejak pagi haru selama Ramadhan.
Pernyataan tersebut sehubungan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengeluarkan imbauan dengan nomor 314 tahun 2013 tertanggal 5 Juli 2013 bahwa semua tempat hiburan harus tutup selama Ramadhan.
Sedangkan tempat hiburan yang tutup itu berupa panti pijat, sauna, karaoke, tempat bilyar dan kafe menyediakan minuman keras.
Namun tempat hiburan yang boleh buka hanya panti pijat tuna netra karena berfungsi untuk kesehatan warga yang membutuhkan.
Demikian pula tempat yang boleh beroperasi yakni bioskop dan hiburan di hotel karena merupakan paket fasilitas hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
M. Noer mengatakan surat imbauan tersebut harus ditaati pemilik tempat hiburan dan bagi pemilik rumah makan yang buka siang hari di wilayah ini.
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemkot Pekanbaru bangun 68 rumah layak huni tahun ini
10 February 2024 21:31 WIB
Pemkot Pekanbaru usulkan 23 ranperda untuk tahun 2024
15 November 2023 16:07 WIB
Rp500 juta untuk akreditasi puskesmas di Pekanbaru
12 October 2023 6:45 WIB
Ada Pekan Maulid Festival di Pekanbaru
06 October 2023 6:03 WIB
Pekanbaru mulai bongkar gedung MPP yang terbakar
28 September 2023 15:24 WIB
Pemerintah Kota Pekanbaru entaskan 3.500 jiwa kemiskinan ekstrem
25 September 2023 14:02 WIB
Pekanbaru targetkan angka prevelansi stunting turun menjadi 10 persen
23 September 2023 7:35 WIB