Pemkot Pekanbaru Tampung Pengaduan Tentang Hiburan Malam

id pemkot pekanbaru, tampung pengaduan, tentang hiburan malam

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menampung pengaduan warga tentang pengelola tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadhan 1434 Hijriah, akibat terbatasnya pihak terkait dalam pengawasan.

"Kami tentunya perlu mendapatkan laporan dari masyarakat menyangkut tempat hiburan yang buka selama bulan puasa," kata Asisten I Pemkot Pekanbaru M. Noer di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan, laporan yang diterima tidak saja menyangkut tempat hiburan malam melainkan rumah makan yang buka sejak sejak pagi haru selama Ramadhan.

Pernyataan tersebut sehubungan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT mengeluarkan imbauan dengan nomor 314 tahun 2013 tertanggal 5 Juli 2013 bahwa semua tempat hiburan harus tutup selama Ramadhan.

Sedangkan tempat hiburan yang tutup itu berupa panti pijat, sauna, karaoke, tempat bilyar dan kafe menyediakan minuman keras.

Namun tempat hiburan yang boleh buka hanya panti pijat tuna netra karena berfungsi untuk kesehatan warga yang membutuhkan.

Demikian pula tempat yang boleh beroperasi yakni bioskop dan hiburan di hotel karena merupakan paket fasilitas hanya diperkenankan buka mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

M. Noer mengatakan surat imbauan tersebut harus ditaati pemilik tempat hiburan dan bagi pemilik rumah makan yang buka siang hari di wilayah ini.