Pemkot Pekanbaru usulkan 23 ranperda untuk tahun 2024

id Pemkot Pekanbaru, rancangan peraturan daerah, ranperda tahun 2024

Pemkot Pekanbaru usulkan 23 ranperda untuk tahun 2024

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbatu, Edi Susanto. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau, melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan usulan 23 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbatu, Edi Susanto, Selasa (14/11), mengatakan ranperda yang diusulkan dalam Propemperda Pemko Pekanbaru tahun 2024 ada yang baru dan rutin. Ranperda yang baru itu beberapa di antaranya merupakan Propemperda 2023.

Ranperda Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dengan dengan OPD Pemrakarsa Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru. Ini dengan keterangan Propemperda 2023," katanya.

Kemudian, ada Ranperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Kota Pekanbaru oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Ada juga pencabutan Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002, tentang RTRW

Ranperda yang masih Propemperda 2023 lainnya yakni Ranperda Kepemudaan dan Olahraga, Ranperda Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah di Kota Pekanbaru, dan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat. Selanjutnya Ranperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota Pekanbaru, Ranperda Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pekanbaru Madani, Ranperda Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Non Kebakaran, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Kemudian ada Ranperda yang diusulkan dalam Propemperda 2024 yakni Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Perdagangan, Ranperda Perindustrian, dan Ranperda Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Pekanbaru. Lalu Ranperda Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik dan Ranperda Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Pekanbaru Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2025-2045, dan Ranperda Kelembagaan Masyarakat Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Ini Rutin. Kemudian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025. Ini juga Rutin," jelas Edi Susanto.