Rengat (ANTARA) - Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi mengatakan manajemen PT Indriplant harus memenuhi kewajiban sesuai aturan dalam berinvestasi jika menginginkan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Saya dengan tegas minta, pihak perusahaan melaksanakan aturan beroperasi perkebunan sawit, perhatikan lingkungan perusahaan," kata Bupati Rezita di Rengat, Rabu (24/3).
Kewajiban itu, lanjutnya, berkaitan dengan kemitraan dengan masyarakat tempatan, program CSR perusahaan. Misalnya, membangun kebun masyarakat atau melepas 20 persen dari HGU perusahaan dan bahkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbaru.
Selain itu, lanjutnya, sesuai aturan lain yang menjadi persyaratan mutlak untuk proses perpanjangan izin HGU PT Indriplant beroperasi di Inhu. Sehingga, berusaha aman dan tidak terjadi konflik.
"Jangan mengabaikan aturan dan lalai akan kewajiban di tengah masyarakat," tegas Bupati Rezita.
Dia mengatakan keberadaan perusahaan harus berdampak positif bagi masyarakat Inhu. "Jika sudah dilaksanakan kewajiban, maka masyarakat juga harus menerima keberadaan perusahaan dan mendukung program PT Indriplant ke depannya," katanya.
Pihak Manajemen PT Indriplant saat acara pertemuan yang digelar di ruang rapat Thamsir Rahman Kantor Bupati Inhu, Rabu. (23/3) menyebutkan, akan bermitra dengan koperasi, semua pihak dan memenuhi aturan yang diminta sesuai undang - undang.
Bahkan, proses perpanjangan izin HGU PT Indriplant seluas 5.500 hektare sudah diusulkan sejak 2019 lalu.
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Surman menegaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati Inhuatas komitmennya untuk tidak akan meneken perpanjangan HGU PT Indriplant sebelum melaksanakan kewajibannya sesuai aturan.
"Karena, kewajiban pihak perusahaan adalah hak masyarakat, itu sudah ditarik dalam aturan yang jelas," sebutnya.