Medan (ANTARA) - Personel Satuan Reskrim Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 45 karton minyak goreng atau 957 liter dari Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau.
"Pemilik minyak goreng bernamaTusirah Manurung (43) alamat Huta I Pengkolan, Kelurahan Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun," kata Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Banuara menyebutkan peristiwa penggagalan pengiriman minyak goreng itu terjadi di loket PMH Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar, Kota Pematang Siantar, Selasa (16/3), sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Harga minyak goreng di Pekanbaru Rp20 ribu/liter
Jenis minyak goreng yang digagalkan sebanyak 34 karton minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 1 liter dengan total 816 liter, 1 karton minyak goreng sederhana merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21,6 liter, dan 10 karton minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter.
"Jadi total keseluruhan minyak goreng 45 karton atau 957 liter lebih," ucapnya.
Ia mengatakanTusirah mengirimkan 45 karton minyak goreng kepada adiknya atas nama Ratini Manurung karena minyak goreng tersebut dipesan Ratini untuk keperluan arisan menjelang bulan suci Ramadhan.
Tusirah tidak mengetahui bahwa mengirimkan minyak goreng dari Kabupaten Simalungun ke Provinsi Riau tidak diperbolehkan.Tusirah sudah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang menerangkan Tusirah menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Tusirah bersedia menyerahkan 45 karton minyak goreng kepadaDesperindag Kabupaten Simalungun untuk segera disalurkan kepada masyarakat melalui Disperindag Simalungun," katanya.
Baca juga: Dinas Kopdagrin Kuansing apresiasi peran serta PT RAPP dan APR gelar operasi minyak goreng