Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan berbagai capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir menunjukkan hasil yang positif dan ikut berkontribusi terhadap kinerja nasional.
"Selama ini hubungan pusat dan daerah yang diatur UU HKPD yang lama selama 20 tahun pelaksanaannya kita sudah mencapai beberapa hal," kata Menkeu Sri Mulyani dalam kick off Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Jakarta, Kamis.
Beberapa capaian positif dalam desentralisasi fiskal ini meliputi kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah atau theil index yang menunjukkan tren semakin berkurang yaitu dari 0,33 pada 2016 menjadi 0,23 pada 2020 atau turun 0,1.
Baca juga: Sri Mulyani tegaskan DJP akan terus tingkatkan perbaikan pelayanan pajak
"Tidak secepat yang kita inginkan tapi trennya menurun," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Kemudian penerimaan pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto dari 2016-2019 mengalami peningkatan meski basisnya masih terbatas sedangkan pada 2020 turun akibat pandemi COVID-19.
Selanjutnya, pengelolaan administrasi keuangan daerah juga semakin baik yang ditandai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus naik.
"Pengelolaan administrasi keuangan di daerah membaik paling tidak kesadaran untuk membangun laporan keuangan daerah di mana statusnya diaudit oleh BPK menjadi WTP meningkat," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani sampaikan bahwa pandemi COVID-19 bawa dampak baik pada perubahan iklim
Capaian terakhir adalah adanya pelaksanaan otonomi dan desentralisasi fiskal yang telah berkontribusi untuk perbaikan berbagai capaian layanan publik dasar dan kesejahteraan.
Meski selama 20 tahun sudah banyak capaian, Sri Mulyani mengakui bahwa masih banyak tugas yang harus diselesaikan dan diperbaiki seperti transfer ke daerah belum optimal.
Selain itu kualitas belanja di daerah yang belum efektif karena masih didominasi untuk kegiatan bersifat administratif seperti membayar gaji pegawai serta kebijakan fiskal pusat dan daerah yang belum sinkron.
Oleh sebab itu ia mengatakan pemerintah melakukan revisi terhadap UU HKPD agar kebijakan lebih optimal. "Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas daerah dan kualitas belanja daerah serta harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan fiskal di daerah," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Baca juga: Program pengungkapan sukarela kumpulkan PPh Rp903 miliar
Berita Lainnya
Indonesia ajak Uruguay dukung dimulainya negosiasi Indonesia-Mercosur CEPA
18 November 2024 11:39 WIB
APP Group tegaskan dukungan pada pemerintah konservasi pesisir di COP 29 Azerbaijan
18 November 2024 11:26 WIB
Komisi III DPR RI mulai gelar uji kelayakan Capim-Cadewas KPK
18 November 2024 11:16 WIB
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB