Program pengungkapan sukarela kumpulkan PPh Rp903 miliar

id Sri Mulyani,PPS,Tax Amnesty,Pajak

Program pengungkapan sukarela kumpulkan PPh Rp903 miliar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (02/02/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berjalan sejak 1-31 Januari 2022 berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp903 miliar.

"Ini dari nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp8,047 triliun dari 9.276 wajib pajak," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu.

Ia pun menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kegiatan program pengungkapan sukarela.

Dengan demikian, program tersebut bisa segera dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih memerlukan.

"Program ini terbatas hanya sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal lima bulan lagi," ucap dia.

Tak hanya sosialisasi, Menkeu menuturkan kegiatan edukasi program pengungkapan sukarela juga akan terus ditingkatkan.

Pada saat yang sama, diharapkan pula kepatuhan membayar pajak bisa terus ditingkatkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun korporasi melalui program PPS.

Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022, dan masyarakat umum bisa memantau perkembangan PPS melalui portal ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang mengalami kesulitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila wajib pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.