Pemprov DKI sudah berupaya tak melakukan penggusuran

id Pergub Penggusuran, Pergub 207/2016, Anies, Peraturan Gubernur,Ahok,Anies baswedan,Penggusuran DKI

Pemprov DKI sudah berupaya tak melakukan penggusuran

Arsip Foto - Sejumlah perwakilan komunitas warga Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2/2022). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemerintahan di era Gubernur Anies Baswedan sudah berupaya tidak menggusur saat melakukan penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin.

Riza merespons pertanyaan wartawan soal aksi warga di Balai Kota Jakarta pada 10 Februari lalu yang menuntut Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

"Selama kepemimpinan Bapak Anies-Sandi, dan Bapak Anies dengan saya,Riza, itu kami terus upayakan tidak ada penggusuran," kata Riza kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin.

Riza mengatakan, selama ini bentuk penertiban yang dilakukan bersifat relokasi. Artinya, pemindahan yang bersifat sementara.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memindahkan sementara bangunan ke tempat lain agar dapat melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan warga Jakarta di lokasi lahan yang sebelumnya ditempati bangunan tersebut.

"Sekalipun ada pembangunan di suatu wilayah, kami relokasi, nanti kami kembalikan ke wilayah tersebut," kata Riza.

Selain itu, menurut Riza, Pergub 207/2016 dicabut jika pemerintah daerah sudah mengeluarkan pergub pengganti. "Jadi sesuai ketentuan, aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," kata Riza.

Sebelumnya, 27 perwakilan komunitas warga Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait penggusuran yang diterbitkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena praktiknya cenderung tanpa musyawarah sehingga berpotensi melanggar hak azasi manusia (HAM).

Perwakilan warga itu juga menyampaikan orasi berisi tuntutan untuk mencabut pergub tersebut di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).

"Ini bukan pertama kali disuarakan, sudah berkali-kali pergub ini diminta untuk dicabut, tapi baru hari ini warga Jakarta bersepakat, cukup banyak, ada puluhan untuk menuntut ini dicabut," kata koordinator aksi Charlie Albajili di Balai Kota Jakarta.

Menurut Charlie, Pergub tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak itu terbit pada masa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu masih digunakan saat ini.

Ia menyebut angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola masih sama atau direplikasi.

"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," katanya.

Charlie yang juga berkiprah di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menjelaskan, sebelumnya pada Oktober 2021, Pemprov DKI berjanji akan merevisi pergub itu.

Saat itu, pihaknya bersama sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat mendatangi Balai Kota Jakarta ketika memberikan rapor merah kinerja Anies Baswedan.

"Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," katanya.

Mereka mengharapkan pergub tersebut dicabut dalam masa sisa kepemimpinan Anies Baswedan yang akan berakhir pada Oktober 2022.