Lubukbasung (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2022 memberikan fasilitas jaminan asuransi jiwa bagi 100 orang nelayan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam rangka melindungi mereka saat melaut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam, Erianto di Lubukbasung, Kamis, mengatakan, ke 100 nelayan itu tersebar di Kecamatan Tanjungmutiara sebanyak 90 orang nelayan tangkap di laut dan Kecamatan Tanjungraya 10 orang nelayan tangkap di Danau Maninjau.
"Sebanyak 90 nelayan di Kecamatan Tanjungmutiara tersebar di Nagari Tiku Selatan 50 orang dan Nagari Tiku Lima Jorong 40 orang," katanya.
Ia mengatakan, syarat nelayan yang mendapatkan asuransi itu harus memiliki kartu pelaku usaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ahli waris.
Nelayan yang mendapatkan asuransi itu sudah diambil data dan telah dikirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar.
"Saat ini tim sedang melakukan penghimpunan data," katanya.
Ia menambahkan, asuransi itu untuk melindungi nelayan saat mengalami kecelakaan di laut dalam mencari ikan.
Untuk itu, ia mengajak nelayan yang belum tergabung di asuransi, disarankan untuk mandiri di BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp180 ribu per tahun.
Sebelumnya, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam menyosialisasikan tentang asuransi itu ke nelayan
"Premi asuransi dibayar satu kali setiap tahun dan ada nelayan yang tergabung pada BPJS Ketenagakerjaan membayar premi secara mandiri, karena sebelumnya mereka kita gabungkan ke BPJS dengan dana APBD 2021," katanya.
Jumlah nelayan di Kabupaten Agam sebanyak 2.562 orang yang berasal dari nelayan di Danau Maninjau dan nelayan laut. ***3***
KKP RI beri perlindungan asuransi jiwa bagi 100 nelayan di Agam
"Nelayan yang mendapatkan asuransi itu sudah diambil data dan telah dikirim ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar," katanya.