Jakarta (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, setelah Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pertama sebagai saksi pada Jumat.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.
Menurut dia, penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.
"Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucap Agus.
Sementara itu, Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, menyebutkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.
Menurut Herman, kliennya tidak dapat hadir karena ada halangan, selain itu, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.
"Kedatangan kami mau memasukkan surat penundaan ini dulu," ujar Herman.
Herman berpendapat, pemanggilan terhadap kliennya minimal dilakukan tiga hari setelah perkara naik penyidikan. Ia menghitung baru dua hari kliennya sudah dipanggil.
"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.
Dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dan ayat (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Berikutnya Pasal 113 berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".
Berita Lainnya
PCO: Status Masjid Negara Istiqlal akan beralih ke masjid di Ibu Kota Nusantara
07 December 2024 16:06 WIB
Pakar: Pemerintah perlu sampaikan kepastian kapan ibu kota negara pindah
22 June 2024 13:46 WIB
OIKN sebut desa di wilayah ibu kota negara baru berubah status jadi kota
12 April 2024 15:41 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo kunjungi Balai Kota Hannover Jerman
17 April 2023 10:01 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ungkap 16 negara tertarik proyek IKN
03 April 2023 12:56 WIB
Komisi IX DPR kunjungi Ibu Kota Negara Nusantara pastikan penyiapan fasilitas kesehatan
03 February 2023 12:14 WIB
Bahlil siap sambut investasi Space X di Ibu Kota Negara Nusantara
02 February 2023 17:01 WIB
Menyiapkan SDM berkualitas songsong Ibu Kota Negara Nusantara
30 January 2023 10:49 WIB