Pekanbaru (ANTARA) - R (26) seorang pria diringkus di Jalan Durian setelah terekam mencuri pagar di sebuah rumah kosong di Jalan Kulim, Kampung Baru, Kecamatan Senapelan pada Kamis (20/1).
Diketahui R melakukan aksinya dengan seorang temannya yang kini masih dalam pencarian. Aksi keduanya terekam di kamera pengawas.
"Setelah kami amankan, R membenarkan yang terekam CCTV benar dirinya," ucap Kanit Reskrim Senapelan AKP AbdulHalim.
Dari hasil penyelidikan, R mengaku sebelum melakukan aksinya, ia dan temannya telah mengamati rumah tersebut selama kurang lebih 15 menit.
Abdul melanjutkan, berdasarkan rekaman CCTV tampak R dan temannya membongkar pagar di rumah kosong tersebut dan diangkut ke gerobak kemudian dibawa ke penjual rongsokan.
"Pagar itu terjual Rp400 ribu dan dibagi dua dengan temannya. R mengatakan jatahnya ia gunakan untuk keperluan pribadi dan diberikan ke ibunya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman diketahui sebelumnya R ditangkap dengan kejahatan yang sama dan baru bebas tahun 2017.
"Atas perbuatannya R dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Abdul.
Mencuri pagar, pria di Pekanbaru diringkus polisi
Jatahnya ia gunakan untuk keperluan pribadi dan diberikan ke ibunya untuk kebutuhan sehari-hari,