Pekanbaru (ANTARA) - Rektor Universitas Riau Prof. Aras Mulyadi dan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi dr. Eddy Sulistijanto Hadie menyepakati kerja sama mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS di lingkungan Universitas Riau.
Optimalisasi tersebut dapat berupa sosialisasi bersama kepada mahasiswa dan civitas Universitas Riau serta memastikan mahasiswa Universitas Riau telah memiliki jaminan kesehatan.
"Kebanyakan anak didik kami berasal dari luar daerah (luar Kota Pekanbaru, red.), jadi akan merepotkan saat mereka sakit jika harus kembali ke daerah asal, dengan menjadi peserta JKN-KIS mahasiswa dapat berobat di mana saja tanpa memikirkan biaya," kata Prof. Aras Mulyadi dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan sosialisasi yang masif tentang Program JKN-KIS perlu lebih digencarkan, sedangkan jumlah mahasiswa sertacivitas di Universitas Riau yang saat ini 36.000 orang lebih potensial menjadi peserta JKN-KIS.
Selain itu, katanya, pegawai UNRI 700 dan dosen 1.400 orang tentunya membutuhkan pelayanan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, katanya, kerja sama tersebut merupakan penguatan komitmen UNRI dalam melaksanakan program jaminan kesehatan nasional.
"Kita perlu memastikan anak didik atau mahasiswa yang sedang dan yang akan kuliah memiliki jaminan kesehatan. Diharapkan dengan adanya jaminan kesehatan ini, memberikan rasa aman bagi mahasiswa kuliah," katanya.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan dr. Eddy Sulistijanto mengatakan terjaminnya kesehatan mahasiswa tersebut akan meningkatkan fokus mahasiswa untuk belajar.
"Saat ini biaya pelayanan kesehatan cukup mahal, terlebih biaya pelayanan kesehatan penyakit-penyakit yang berat. Dengan menjadi peserta JKN-KIS nantinya adik-adik mahasiswa akan tenang dalam belajar,” kata dia.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Universitas Riau yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
Ia menjelaskan kerja sama diperlukan terkait dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang menyebutkan bahwa setiap orang wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang ditunjuk melaksanakan salah satu program jaminan sosial yaitu Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan Sumbagteng Jambi-UNRI sepakati optimalkan peserta
"Kita perlu memastikan anak didik atau mahasiswa yang sedang dan yang akan kuliah memiliki jaminan kesehatan,