Surabaya (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Jawa Timur meminta penegak hukum untuk mencari pelaku atau yang menginisiasi keberangkatan 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal wilayah itu.
"Kami sudah minta penegak hukum untuk mencari siapa yang menginisiasi para PMI ini untuk berangkat secara ilegal. Kalau saya lihat itu lebih ke perorangan, dan ini yang tidak dimengerti pekerja kita, kalau ada apa-apa tidak ada yang bisa bertanggung jawab," kata Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Senin.
Sebelumnya, kata dia, Disnakertras Jatim telah memulangkan 17 PMI ilegal asal Jatim yang gagal berangkat ke luar negeri.
Pemulangan itu, hasil dari penangkapan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta terhadap calon PMI yang diindikasikan ilegal sebanyak 71 orang.
"Dari 71 orang tersebut, sebanyak 17 orang terindikasi PMI asal Jatim. Mereka berasal dari Gresik 11 orang, Bojonegoro lima orang, dan satu orang dari Lamongan. Jadi mereka dikirim ke Surabaya dan ditampung di selter kamidi UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK)," katanya.
Dia mengatakan setelah ditampung di Surabaya, para PMI tersebut pada 12 Januari 2022 telah dipulangkan ke kota/kabupaten asal melalui kerja sama dengan disnaker di daerah masing-masing.
"Mereka dipulangkan untuk kemudian dilakukan pembinaan supaya mereka tidak melakukannya lagi. Kalau ilegal itu kan persoalannya kamitidak bisa memberi perlindungan pada mereka kalau ada apa-apa,” ujarnya.
Himawan menambahkan, menurut keterangan PMI tersebut, rencananya mereka akan berangkat bekerja di Australia, salah satunya untuk menjadi tukang petik buah apel. Rata-rata, PMI ilegal ini berusia di bawah 40 tahun.