RAPP Rugikan Negara Hingga Rp939,29 Miliar

id rapp rugikan, negara hingga, rp93929 miliar

RAPP Rugikan Negara Hingga Rp939,29 Miliar

Pekanbaru, (antarariau.com) - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) merugikan negara sebesar Rp939,29 miliar dari kasus penyalahgunaan izin kehutahan di Provinsi Riau, kata Tama S Langkun selaku aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW).

"Data tersebut merupakan data yang menjadi putusan pengadilan terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Tepatnya Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST ," kata Tama kepada Antara Pekanbaru per telepon, Senin.

Kerugian yang ditimbulkan atas kasus tersebut menurut dia terbesar memang pada PT RAPP selain juga ada sebanyak 16 perusahaan lainnya.

Terhadap indikasi kerugian negara yang sedemikian besarnya, menurut Tama, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberlakukan pasal tentang korporasi untuk menjerat sejumlah perusahaan tersebut.

"Upaya ini sangat penting demi memberikan efek jerah terhadap perusahaan-perusahaan kehutanan yang sejauh ini terus saja melakukan upaya secara ilegal untuk memperluas lahan perkebunannya," kata dia.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perusahaan kehutanan untuk tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Gubernur Riau Rusli Zainal di Pekanbaru beberapa waktu lalu. ***2*** (T.KR-FZR)