Pekanbaru (ANTARA) - GubriSyamsuar mengatakan produksi padi di daerah itu pada 2021 tercatat 223.399 ton, mampu mendukung peningkatan ketahanan pangan dan produksi pertanian setempat.
"Upaya peningkatan ketahanan pangan dan produksi pertanian Riau tersebut tercapai lebih karena didukung oleh bantuan benih padi pupuk dan herbisida pada lahan seluas 8.610 ha untuk 232 kelompok, berikutnya bantuan benih padi rawa dan lainnya," katanya dalam acara refleksi pembangunan Provinsi Riau Tahun 2021 di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan bantuan benih lainnya untuk mendukung ketahanan pangan di Riau, berupa benih padi rawa, padi rawa PEN, padi khusus, padi kaya gizi, padi hibrida, pupuk dan herbisida 19.679 ha untuk 691 kelompok (APBN). Bantuan itu termasuk untuk produksi jagung hibrida.
Selain itu, katanya, bantuan alsintan92 unit dari APBD dan 85 unit dari APBN.
Produktivitas pada 2021 untuk jagung tercatat 17.218 ton dan pengembangannya dilakukan melalui upaya-upaya bantuan benih jagung dan pupuk.
"Namun demikian, beberapa permasalahan pertanian yang masih dihadapi kini adalah terkait sebagian besar irigasi dan tanggul mengalami kerusakan sehingga tidak bisa ditanami dan puso seluas 2.434 ha, oleh karena itu akan dilakukan perbaikan irigasi dan tanggul, dan pengembangannya," katanya.
Untuk mengatasi lahan puso, katanya, sudah dilakukan mitigasi dampak perubahan iklim dan pengendalian hama terpadu, penggunaan benih yang adaptif, pengaturan pola tanam, dan mendorong pemanfaatan Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP).
Ia mengatakan produktivitas mengalami peningkatan dari 3,67 ton/ha pada 2020 menjadi 4,01 ton/ha pada 2021, karena didukung oleh penggunaan benih unggul melalui pengembangan penangkar dari 673,3 menjadi 834,5 ton,
"Begitu pula untuk upaya pengembangan jagung melalui tanaman sela pada lahan-lahan perkebunan dan mendorong pemanfaatan sawah yang tidak produktif dengan tanaman jagung," katanya.
Pemprov Riau terus mendorong identifikasi potensi lahan baku untuk pengembangan tanaman jagung di kabupaten/kota sesuai Surat Gubernur No. 520/DISPTPH/3420, tanggal 17 Desember 2021, sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Provinsi Sumatera Barat.