Makassar (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni mengatakan siapmembayarkan Rp7,186 miliar kekurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di daerah setempat.
"Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 Guru dan Pengawas PAI di Seluruh Indonesia. Khusus di Sulsel kekurangannya Rp7,186 miliar," kata Khaeroni di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, kekurangan pembayaran Tukin Guru dan Pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021.
Menurut dia, saat ini tim Kemenag Sulsel sudah menerima Laporan Hasil "Review" atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Kakanwil, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.
Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada Guru Agama per Mei 2018. Karena itu, atas nama Kanwil Kementerian Agama Sulsel, pihaknya menghaturkan terima kasih, khususnya kepada DPR RI dalam Hal ini Komisi VIII, Menteri Agama RI, Dirjen Pendis Kemenag RI, BPKP dan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel H Muhammad Tonang mengimbuhkan, Khusus untuk Sulsel Jumlah Penerima Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama Bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 sebanyak 334 orang yang keseluruhan jumlah Pembayarannya Sekitar Rp7,186 milyar.
Data dan Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama Bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 setelah melalui proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima Tukin.
Dengan demikian, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi. Tonang juga memastikan pembayaran kekurangan Tukin Guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurut dia, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berita Lainnya
Kemenag Sulsel sambut baik kebijakan penghapusan karantina jamaah umrah
07 March 2022 15:42 WIB
Disperindag Makassar sambut baik Kemenag turunkan biaya sertifikasi halal reguler
18 January 2022 20:00 WIB
Zonasi juga berlaku bagi jemaah calon haji
09 July 2019 7:59 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB