Tidak Ada Status Cegah Ketiga Untuk Rusli

id tidak ada, status cegah, ketiga untuk rusli

Tidak Ada Status Cegah Ketiga Untuk Rusli

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada penetapan status cegah ketiga kalinya untuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal, tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PON ke XVIII 2012.

"Dia sudah dicegah dua kali dan tidak ada yang ketiga kalinya," kata Ketua Tim Penyidik KPK Kristian di Pekanbaru, Jumat.

Apakah maksudnya Rusli akan segera ditahan? Kristian mengaku belum bisa memastikannya mengingat semua itu membutuhkan proses lebih lanjut.

"Tidak ada yang pasti, namun kita lihat saja nanti apa hasilnya. Apakah dibutuhkan RZ (Rusli Zainal) untuk ditahan?," katanya.

KPK telah menetapkan status cegah sebanyak dua kali atas nama Rusli Zainal dimana yang pertama dimohonkan ke pihak Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2012 dan efektif enam bulan hingga 10 Oktober 2012. Katika itu, Status Rusli Zainal masih sebatas saksi untuk sejumlah tersangka terdahulu.

Kemudian KPK kembali memohonkan status cegah kedua beberapa pekan setelah masa cegah pertama habis, tercatat sejak pertengahan Oktober 2012 hingga April 2013.

Apakah Rusli Zainal juga bakal ditetapkan sebagai tahanan kota? Juru Bicara KPK Johan Budi yang dihubungi per telepon dari Pekanbaru menyatakan hal tersebut tidak berlaku di lembaga KPK.

"Tidak ada status tahanan kota di KPK. Kalau sudah di cegah untuk berpergian ke luar negeri, itu saja sudah cukup," katanya.

Johan Budi mengatakan, sejauh ini tim penyidik KPK terus berupaya melengkapi berkas perkara Rusli Zainal.

"Setelah semuanya dipandang cukup, maka penyidik akan memeriksa RZ sebagai tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut untuk diadili," katanya. Fazar Muhardi