Makassar (ANTARA) - Sebanyak empat remaja diduga pelaku begal yang melancarkan aksinya dengan motif memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat para korban, akhirnya ditangkap polisi.
"Ada empat terduga masing-masing berinisial MA (16), MI (17), I (17), dan MR (17). Semuanya masih berusia remaja," kata Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Ia menjelaskan, motif yang dijalankan para pelaku ini adalah menggunakan aplikasi kencan We Chat dengan memasang foto perempuan yang menarik bagi para calon korbannya, sehingga terpikat untuk menghubunginya.
Setelah terjadi percakapan hingga disepakati tarif maupun lokasi kencan, para pelaku ini mulai menyusun rencana untuk menunggu calon korbannya. Salah seorang korban akhirnya terperangkap dan berhasil dilukai hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sudah ada korbannya. Modus mereka menggunakan aplikasi kencan untuk memperdaya korban dengan sistem COD atau BO (Booking, Red). Pelaku mengajak korban bertemu di salah satu tempat kejadian, tujuannya mengambil ponsel dan barang serta melukai korbannya," ujar Supriady.
Kejadian tersebut di Jalan Inspeksi Kanal, Borong, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala pada Minggu, 7 November 2021 sekitar pukul 01.30 WITA. Korbannya diketahui berinisial ZA (22). Saat itu, korban sudah menunggu di TKP, namun yang datang bukan perempuan itu malah tiga orang laki-laki.
Para pelaku kemudian mendekati korban sambil memegang busur disertai anak panah, dan memaksa meminta ponselnya, tapi korban tidak menyerahkan, lalu sadar dijebak. Pelaku langsung melepaskan busurnya ke arah korban dan mengenai pinggang bagian kanan, setelah itu langsung melarikan diri.
Beruntung ada komunitas sepeda motor Vespa menolong korban, hingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian melaporkan kejadian itu ke polsek setempat.
"Jadi korban ini terkena anak panah pada bagian pinggang kanan dan sudah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Kebetulan aksi mereka itu terekam CCTV warga jadi diketahui pelakunya," kata dia.
Keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap di Jalan Inspeksi Kanal Bitowapada Selasa dini hari. Lokasi penangkapan itu diketahui sebagai tempat pelaku menjalankan aksinya.
Polisi masing mengejar dua otak pelaku lainnya, masing-masing A dan AD. Ketiga pelaku ini akan dijerat Pasal 365 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 1 KUHPtentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Penganiayaan. Barang bukti disita dua ketapel dan empat anak panah.
Berita Lainnya
Masalah gangguan kesehatan mental bisa dialami dari usia remaja hingga dewasa
14 October 2023 11:07 WIB
Wagub Riau imbau remaja menikah pada usia yang tepat tekan prevalensi stunting
21 March 2022 14:53 WIB
Remaja butuh perawatan kulit, skincare yang sesuai usia
19 June 2021 11:35 WIB
Iqbaal Ramadhan mengaku beban menjadi idola di usia remaja
16 February 2020 8:09 WIB
Maling Congkel Jendela Rumah, Remaja Rohil Usia 16 Tahun Dicokok
23 May 2017 11:10 WIB
Polisi Bekasi buru otak pelaku pencurian yang lukai korbannya
04 November 2020 10:29 WIB
Sempat Lukai Korbannya, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
09 December 2017 16:15 WIB
Polisi Amankan Pria Gangguan Jiwa Lukai Korbannya
20 December 2015 16:21 WIB