Selatpanjang (ANTARA) - Kepala Polres Kepulauan MerantiAKBP Andi Yul LTG meneken surat hibah tanah dari masyarakat Desa Sendaur untuk dijadikan Pos PolisiBhabinkamtibmasyang berada wilayah hukum Polsek Rangsang.
Tanah itu dengan luas 470 meter persegi yang terletak di Jalan Pramuka Dusun Parit Nibung Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti.
Penandatanganan surat hibah tanah dari Sekretaris Desa Sendaur tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan prokes, dan dilakukan di Kantor Desa Sendaur, Kecamatan Rangsang Pesisir pada Selasa (26/10).
Kapolres Andi Yul LTG menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Sendaur yang telah membantu kerja kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Selain itu,diingatkannya kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga lahannya dalam rangka mengantisipasi terjadinya Karhutla.
"Terima kasih telah menghibahkan tanahnya untuk pembangunan pos polisi sebagai semangat bersama menjaga situasi kamtibmas yang baik. Disamping itu saya imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada menjaga lahannya masing-masing agar tidak terjadi karhutla di Rangsang Pesisir," ujar Andi.
Tak hanya itu, dia juga menekankan kepada semua pihak agar dapat bekerjasama mensukseskan program vaksinasi dan penerapan Prokes dalam segala aktifitas.
Dengan sinergitas tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kepulauan Meranti nantinya.
"Kepada Polsek maupun Pemerintah Desa Sendaur diharapkan untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi dan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar selalu patuh menerapkan protokol kesehatan," tutur Kapolres Andi.
Adapun kunjungan Kapolres Andi bersama rombongan ini juga bertujuan untuk meningkatkan hubungan silaturahmi antara Polres Meranti bersama Pemerintah kecamatan Rangsang Pesisir serta Desa Sendaur dan masyarakat, sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.