Suap PON, Dua Anggota DPRD Riau Divonis Empat Tahun

id suap pon, dua anggota, dprd riau, divonis empat tahun

Suap PON, Dua Anggota DPRD Riau Divonis Empat Tahun

Pekanbaru, (antarariau.com) - Dua anggota DPRD Provinsi Riau, Muhammad Dunir dan M. Faisal Aswan, divonis tahun penjara terkait status keduanya sebagai terdakwa kasus suap PON XVIII/2012.

"Terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, karena itu menghukum terdakwa Muhammad Dunir dan Faisal Aswan tersebut dengan penjara empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Krosbin Lumban Gaol.

Ia mengatakan terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan perintah agar mereka tetap dalam tahanan.

Terdakwa Faisal Aswan mengenakan kemeja lengan panjang warna putih bergaris biru. Sedangkan, Dunir hadir mengenakan kemeja lengan panjang warna kelabu. Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut kedua terdakwa agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Muhammad Dunir dan Faisal Aswan merupakan anggota DPRD Provinsi Riau yang tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap penambahan anggaran pembangunan proyek sarana olahraga untuk PON, pada bulan April lalu. Sejumlah anggota DPRD Riau meminta "uang lelah" hingga Rp1,8 miliar, untuk memuluskan revisi dua Peraturan Daerah (Perda) pembangunan proyek lapangan tembak dan Stadion Utama Riau untuk PON XVIII.

Total uang tunai yang disita dari kedua terdakwa mencapai Rp900 juta yang merupakan setengah dari permintaan "uang lelah" anggota dewan. Penangkapan itu terjadi setelah Rapat Paripurna No.6 Tahun 2010 untuk proyek lapangan tembak, dimana Dunir menjadi Ketua Pansus Revisi Perda itu.

Dunir kepada wartawan usai sidang menyatakan putusan hakim terlampau berat karena dirinya merasa menjadi korban dari sistem yang sudah di DPRD Riau. Dalam sidang sebelumnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mengatakan baru pertama kali menjadi Ketua Pansus dan dirinya kerap ditekan oleh anggota DPRD lainnya untuk mengurus "uang lelah" itu walau Dunir mengaku sudah tak sanggup.

"Iya, saya merasa seperti itu (korban)," kata Dunir.

Sedangkan, Faisal Aswan juga keberatan dengan vonis hakim meski dirinya mengaku bersalah. Politisi Partai Golkar itu menilai putusan hakim tidak adil karena ia mengaku hanya sebatas kurir dalam pemberian "uang lelah".

"Saya belum mendapatkan keadilan. Saya bukan anggota Pansus, dan Banleg tapi hukuman disamakan dengan teman lainnya (Dunir)," kata Faisal.

Dengan vonis tersebut, maka sudah ada empat terdakwa kasus suap PON yang dihukum dalam persidangan Tipikor. Selain kedua terdakwa, KPK juga menangkap Rahmad Syahputra, Site Manager Administration pada kerjasama operasi (KSO) dari kontraktor PT Pembangunan Perumahan, dan Eka Dharma Putra yang merupakan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Keduanya terbukti bersalah karena memberikan uang suap kepada anggota DPRD Riau.

Keduanya juga lebih dulu divonis dalam pengadilan dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta.

Kasus suap PON juga menyeret Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Handoso Yakin. Kemudian tujuh anggota DPRD lainnya juga sudah berstatus tersangka, antara lain Adrian Ali dari Fraksi PAN, Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP)

Selain itu, mantan Kepala Dinas Dispora Riau, Lukman Abbas juga ikut terseret dan kini tengah menjalani sidang. Dalam sidang kasus ini beberapa kali diungkapkan oleh Lukman Abbas bahwa Gubernur Riau Rusli Zainal memerintahkan Lukman Abbas untuk menyogok DPRD Riau agar memuluskan proses pembahasan revisi Perda untuk PON.