Pekanbaru, (Antarariau.com) - Staf ahli DPR RI, Wihaji, membantah menjadi perantara yang menerima uang suap untuk anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir sebesar 1,05 juta dolar AS atau sekitar Rp10 miliar untuk pengurusan penambahan anggaran dari APBN untuk PON XVIII/2012 di Provinsi Riau.
Wihaji hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis.
Ia sempat membantah pernah melakukan percakapan dengan mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas yang mengantarkan uang suap.
Namun, Wihaji tak bisa mengelak setelah Jaksa KPK memutar rekaman hasil penyadapan antara dirinya dan Lukman Abbas sebanyak dua kali, di persidangan. "Iya benar, itu suara saya," katanya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK juga menghadirkan mantan sopir Lukman Abbas bernama Hariadi. Dalam keterangannya, Hariadi mengaku memberikan uang tersebut melalui Wihaji.
Jaksa juga kembali menghadirkan Lukman Abbas dan Kahar Muzakir dalam sidang itu untuk langsung mengklarifikasi keterangan saksi-saksi.
Pada berita acara pemeriksaan, Lukman mengaku memberikan uang sebanyak dua kali untuk Kahar Muzakir yang diberikan lewat Wihaji. Penyerahannya terjadi pada 24 Febebruari 2012 sejumlah 850 ribu dolar AS, dan pada 22 Maret 2012 sebesar 200 ribu dolar AS.
Uang tersebut diserahterimakan di basemen gedung Nusantara 1 DPR RI di Senayan, Jakarta. Uang tersebut didapatkan Lukman dari kontraktor pelaksana proyek PON Riau, untuk memuluskan usulan anggaran PON sebesar Rp290 miliar di APBN karena Lukman mengatakan Kahar meminta sekitar enam persen dari usulan tersebut untuk anggota DPR RI.
Namun, Wihaji terus membantah menerima uang tersebut meski Lukman dan Hariadi mengaku mengingat Wihaji yang mengambil uang tersebut. Selain itu, Wihaji juga membantah keterangan Lukman bahwa keduanya telah empat kali bertemu untuk mengurus uang tersebut, dan mengaku hanya sekali bertemu dengan Lukman Abbas.
Karena terus membantah, Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul meminta Jaksa KPK untuk mencari bukti percakapan lainnya antara Lukman Abbas dan Wihaji untuk bisa membuktikan bahwa staf ahli tersebut memberikan kesaksian palsu di sidang.
"Jaksa saya minta untuk mengeluarkan percakapan lainnya antara Lukman dan Wihaji," kata Bachtiar.
Hakim Bachtiar juga memperingatkan Wihaji untuk tidak berbohong dan melindungi pihak lain yang terlibat. "Kamu takut sama Kahar itu sehingga berani berbohong. Masak uang Rp10 miliar lebih raib, memangnya hantu yang mengambil," tegas Bachtiar kepada Wihaji.