Pekanbaru (antarariau) - Terpidana kasus dugaan suap proyek PON XVIII 2012, Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Manajer Administrasi PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra, menjalani pemeriksaan KPK di Pekanbaru.
Pemeriksaan keduanya dilakukan di Ruang Catur Prasetya pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Patimura, Selasa.
Menurut penyidik, Rahmat dan Eka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka baru terkait kasus dugaan suap atas rencana disahkannya revisi Perda No.5/2008 dan Perda Np.6/2010 tentang Penambahan Anggaran Proyek PON Riau.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan hal tersebut. Keduanya diperiksa bersamaan dengan lima tersangka lainnya yang belum di tahan, masing-masing Taufan Andoso Yakin yang merupakan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, M Faisal Aswan (Golkar), M Dunir (PKB), M Roem Zein (PPP) dan Tourichan Azhari (PDI Perjuangan).
"Agenda pemeriksaan untuk terpisana itu adalah untuk melengkapi berkas perkara para tersangka lainnya di kasus yang sama," kata Johan.
Dua terdakwa kasus suap revisi perda Stadion PON XVIII Riau sebelumnya telah divonis majelis hakim tipikor di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yakni dua tahun enam bulan kurungan penjara.
Amar putusan yang dibacakan Krosbin Lumban Gaol selaku ketua majelis pada Jumat (7/9/12) yang menjelaskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 55 KUHP, yakni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Selain hukuman kurungan, kedua terdakwa juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider (diganti) dengan kurungan selama 2 bulan.
Saat ini kedua terpidana tersebut telah diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. ***1***