Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Majelis Hakim Tipikor Bachtiar Sitompul yang memimpin sidang terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli
Zainal, menegur saksi Zulkifli Rahman karena diduga memberi kesaksian palsu dalam persidangan.
"Gerak-gerik saudara terpantau, intonasi suara anda berubah saja menjadi pertanyaan, apakah saudara menutupi sesuatu," kata Bachtiar di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis.
Zulkifli Rahman, yang sempat menjabat Kepala Bidang Sarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, menjadi salah satu saksi dalam perkara dugaan suap PON XVIII Riau/2012 dengan terdakwa Rusli Zainal (RZ).
Hakim menegur Zulkifli karena memberi jawaban berbelit-belit terhadap pertanyaan jaksa dan membantah keterangannya sendiri yang tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP).
Bachtiar mengatakan, dalam persidangan itu Zulkifli diharapkan bicara jujur terutama terkait dugaan aliran dana suap ke DPR RI dalam pengurusan usulan dana PON Riau sebesar Rp290 miliar dari APBN.
"Kalau dana ke DPRD itu sudah terbukti, mengenai apa benar keterlibatan dari DPR RI itu yang lagi dicari. Itu kenapa Anda (Zulkifli) dicari sebagai saksi, jadi lebih baik Anda terbuka saja," ujarnya.
Bachtiar mengatakan, sebagai pejabat negara yang bersaksi dipersidangan seharusnya berbicara jujur karena membantu penegakan hukum di tanah air.
"Jasanya besar, lho. Kalau Anda ingin menyumbang jasa kepada negara, inilah saatnya. Jangan malah sebaliknya merasa hebat karena sekuat tenaga melindungi orang lain," cecar Bachtiar.
Usai dicecar, Zulkifli akhirnya mengakui bahwa mantan Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas sempat mengatakan kepada dirinya bahwa Rusli Zainal yang memerintahkan agar ada pemberian uang kepada DPR RI untuk memuluskan usulan Pemprov Riau untuk dana PON dari APBN.
"Saya dengar dari Lukman Abbas langsung," katanya.